Jumat, 19 Maret 2010

tugas KWN

Thu, 13/07/2006 - 12:17pm — godam64
Pengertian dan Definisi HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaranTentang Pembentukan Pengadilan HAM
Orde baru yang berkuasa selama 33 tahun (1965-1998) telah banyak dicatat melakukan pelanggaran-pelanggaran HAM. Orde baru yang memerintah secara otoriter selama lebih dari 30 tahun telah melakukan berbagai tindakan pelanggaran HAM karena perilaku negara dan aparatnya (1999, Haryanto). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam laporan tahunnya menyatakan bahwa pemerintah perlu menuntaskan segala bentuk pelanggaran HAM yang pernah terjadi di tanah air sebagai akibat dari struktur kekuasaan orde baru yang otoriter.

Selanjutnya, pasca orde baru pelanggaran HAM yang berbentuk aksi kekerasan massa, konflik antar etnis yang banyak menelan korban jiwa dan pembumihangusan di Timor-timur pasca jejak pendapat menambah panjang sejarah pelanggaran HAM. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyebutkan data pada triwulan pertama 1998 telah terjadi 1.629 pelanggaran HAM yang fundamental yang tergolong ke dalam hak-hak yang tak dapat dikurangi di 12 propinsi yang menjadi sumber data. Hak-hak tersebut adalah hak atas hidup, hak bebas dari penyiksaan, hak bebas dari penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari pemusnahan seketika, dan hak bebas dari penghilangan paksa (1998, Kompas).

Berbagai pelanggaran HAM yang terjadi belum pernah terselesaikan secara tuntas sedangkan gejala pelanggaran kian bertambah. Penyelesaian kasus Tanjung Priok, DOM Aceh, Papua dan kasus pelanggaran HAM berat di Timor-timur selama pra dan pasca jajak pendapat belum ada yang terselesaikan. Atas kondisi ini sorotan dunia internasional terhadap Indonesia sehubungan dengan maraknya pelanggaran HAM yang terjadi kian menguat terlebih sorotan atas pertanggungjawaban pelanggaran HAM yang terjadi di Timor-timur selama proses jajak pendapat.

Kasus pembumihangusan di Timor-timur telah mendorong dunia internasional agar dibentuk peradilan internasional (internasional tribunal) bagi para pelakunya.
Kasus pembumihangusan di Timor-timur telah mendorong dunia internasional agar dibentuk peradilan internasional (internasional tribunal) bagi para pelakunya. Desakan untuk adanya peradilan internasional khususnya bagi pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di Timor-timur semakin menguat bahkan komisi Tinggi PBB untuk Hak-hak asasi manusia telah mengeluarkan resolusi untuk mengungkapkan kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM berat di Timor-Timur. Atas resolusi Komisi HAM PBB tersebut Indonesia secara tegas menolak dan akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM dengan menggunakan ketentuan nasional karena konstitusi Indonesia memungkinkan untuk menyelenggarakan peradilan hak asasi manusia. Atas penolakan tersebut, mempunyai konsekuensi bahwa Indonesia harus melakukan proses peradilan atas terjadinya pelanggaran HAM di Timor-Timur .
Dorongan untuk adanya pembentukan peradilan internasional ini juga didasarkan atas ketidakpercayaan dunia internasional pada sistem peradilan Indonesia jika dilihat antara keterkaitan antara pelaku kejahatan yang merupakan alat negara. Pelanggaran HAM di Timor-timur mempunyai nuansa khusus karena adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam arti pelaku berbuat dalam konteks pemerintahan dan difasilitasi oleh kekuasaan pemerintah sehingga akan sulit untuk diadakan pengadilan bagi pelaku kejahatan secara fair dan tidak memihak.
Dalam prakteknya jika melihat bekerjanya sistem peradilan pidana di negara hukum Indonesia ini, belum mampu memberikan keadilan yang subtansial. Keterkaitan dengan kebijakan yang formal/legalistik seringkali dijadikan alasan. Peradilan seringkali memberikan toleransi terhadap kejahatan-kejahatan tertentu, dengan konsekuensi yuridis pelaku kejahatannya harus dibebaskan. Termasuk terhadap kejahatan atau pelanggaran HAM berat ini (2000, Kleden).
Ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia yang berkaitan dengan pelanggaran HAM yang berat juga mengatur tentang jenis kejahatan yang berupa pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan/penganiayaan, dan perkosaan. Jenis kejahatan yang diatur dalam KUHP tersebut adalah jenis kejahatan yang sifatnya biasa (ordinary crimes) yang jika dibandingkan dengan pelanggaran HAM yang berat harus memenuhi beberapa unsur atau karakteristik tertentu yang sesuai dengan Statuta Roma 1999 untuk bisa diklasifikasikan sebagai pelanggaran HAM yang berat. Pelanggaran HAM berat itu sendiri merupakan extra-ordinary crimes yang mempunyai perumusan dan sebab timbulnya kejahatan yang berbeda dengan kejahatan atau tindak pidana umum. Dengan perumusan yang berbeda ini tidak mungkin menyamakan perlakukan dalam menyelesaikan masalahnya, artinya KUHP tidak dapat untuk menjerat secara efektif para pelaku pelanggaran HAM yang berat. Disamping itu sesuai dengan prinsip International Criminal Court, khususnya prinsip universal yang tidak mungkin memperlakukan pelanggaran HAM berat sebagai ordinary crimes dan adanya kualifikasi universal tentang crimes against humanity masyarakat mengharuskan didayagunakannya pengadilan HAM yang bersifat khusus, yang mengandung pula acara pidana yang bersifat khusus (2000, Muladi).
Pengertian tentang perlunya peradilan yang secara khusus dengan aturan yang bersifat khusus pula inilah yang menjadi landasan pemikiran untuk adanya pengadilan khusus yang dikenal dengan pengadilan HAM. Alasan yuridis lainnya yang bisa menjadi landasan berdirinya pengadilan nasional adalah bahwa pengadilan nasional merupakan “the primary forum” untuk mengadili para pelanggar HAM berat (2004, Muladi).













Demokrasi

Langsung ke: navigasi, cari
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.
"Many forms of Government have been tried, and will be tried in this world of sin and woe. No one pretends that democracy is perfect or all-wise. Indeed, it has been said that democracy is the worst form of government except all those other forms that have been tried from time to time."
—Winston Churchill (Hansard, November 11, 1947)

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Demokrasi adalah sistem pemerintahan kufur yang sangat tidak Islami. Yang paling Banyak itulah yang menjadi kebenaran. Bagaimana kalau yang banyak itu adalah sesuatu hal yang buruk? Pasti suatu negara bisa hancur. Demokrasi memungkinkan membuat tindakan buruk dengan segala cara untuk mendapatkan kemenangan, karena hanya dinilai dari siapa yang paling banyak setuju. Demokrasi sangat mentrigger kecurangan. Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan PDI-P sebagai pemenang Pemilu.
Demokrasi Menurut Soekarno
Pada dasarnya,Soekarno tidak setuju kalau Indonesia disebut negara demokrasi dan Soekarno ingin mengubah Indonesia sebagai negara sosialis.Karena Menurutnya,Demokrasi itu berasal dari kata Demok dan Krasi yang berarti " Sing gede di mok-mok,Sing Kecil di krasi " atau "yang besar di pegang-pegang yang kecil diinjak-injak".Maksudnya, Demokrasi menurut Soekarno itu tidak mementingkan rakyat secara keseluruhan,tetapi hanya rakyat yang besar saja yang diperhatikan,oleh karena itu Soekarno tidak setuju.
Jadi memang sangat disarankan untuk tidak menggunakan Sistem Demokrasi dalam pemerintahan suatu negara. Karena sangat merugikan masyarakat luas. Sistem pemerintahan yang paling baik dan efektif untuk suatu negara adalah Sistem Pemerintahan Syariat Islam. Karena sangat menjunjung tinggi keadilan untuk rakyatnya. Sistem yang telah dibuktikan sangat baik berjalan pada masa kehidupan Rasulullah Muhammad SAW. Ideologi Islam terbukti menjadi cara yang paling baik untuk umat manusia.























Demokrasi di Indonesia

Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi.
Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi. SBY pun memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri ini. Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan. Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia.
Beliau pun menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.
Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan.
Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang turut hadir menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi. Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan kekayaan hanya pada elit tertentu.
Demokrasi, menurut Anwar Ibrahim, adalah pemberian kebebasan kepada warga negara, sedangkan kegagalan atau keberhasilan ekonomi menyangkut sistem yang diterapkan.




Sisi buruk pemerintahan demokrasi
BY: S. N. Dubey

1. prinsip persamaan hak yang tak waras

Demokrasi berbasis terhadap anggapan bahwa manusia semua sama atau sederajat, karena mereka akrab dan memiliki hal serupa didalam mental, spiritual dan kwalitas moral. Akan tetapi para pengkritik demokrasi membantah bahwa anggapan tersebut mustahil. Manusia tampak sangat luas berbeda didalam figure jasmani, stamina moral, dan kapasitas untuk belajar dengan berlatih dan pengalaman. Demokrasi adalah sebuah ide yang tidak mungkin dan juga tidak logis, Untuk memberikan hak setiap individu dalam memilih merupakan hal yang merusak perhatian masyarakat.


2. pemujaan atas ketidak mampuan

Kritikan ini menggambarkan pemujaan atas ketidak mampuan. Pemerintahan oleh mayoritas merupakan peraturan yang dipegang oleh manusia biasa, dimana secara umum tidak intelligent, memiliki opini yang tak terkontrol dan bertindak secara emosi tampa alasan, pengetahuan yang terbatas, kurangnya waktu luang yang diperlukan untuk perolehan dalam memahami informasi, dan curiga atas kecakapan yang dimiliki oleh orang lain. Oleh karena itu, demokrasi adalah lemah didalam kwalitas. Tiada nilai politik yang tinggi tampa anggota yang unggul didalamnya.


3. mobokrasi

Didalam demokrasi yang memerintah adalah publik; sedangkan publik atau kelompok seringkali beraksi dengan cara menyolok yang sangat berbeda, dari cara normal individu yang menyusun kelompok. Setiap kelompok kehilangan perasaan untuk bertanggung jawab, personalitas individu dan kesadaran mereka merupakan pilihan. Aksinya bersifat menurutkan kata hati dan menghasilkan dengan mudah, pengaruh atas saran dan pengaruh buruk perasaan dari kelompok lainnya. Oleh karena itu, Jenis kelompok apapun beraksi dibawah stimuli sementara; mereka bergerak dengan menyetir masyarakat primitip. publik seringkali berkelakuan zalim, bahkan merupakan orang yang sangat lalim. Hal yang tidak indah dimana pemimpin politik memamfaatkan psikologis rakyat banyak dan membangunkan nafsu masyarakat dalam aba- aba untuk memenangkan dukungan mereka.


4. oligarchy yang terburuk

Beberapa kritikan menegaskan bahwa demokrasi adalah pelatihan memimpin untuk menuju oligarchy yang terburuk. Telleyrand mengambarkan demokrasi adalah sebuah aristokrasi orang yang jahat. Hal lazim pada setiap manusia adalah cemburu atas keunggulan orang lain. Oleh karena itu, mereka jarang memilih orang yang mampu untuk memimpin mereka. Mereka sering memilih orang yang rendah kwalitasnya, dimana sering tidak mengindahkan dan secara luar biasa cakap dalam mengatur diri mereka sendiri dengan sentiment yang tinggi. Orang yang jujur dan mampu jarang terpilih didalam demokrasi. Kekuatan demokrasi berada ditangan perusak dan koruptor. Carlyle mengapkirkan bahwa demokrasi pemerintahan tukang bual atau tukang obat.


5. pemerintahan para kapitalist

Marxist mengkritik demokrasi yang menggolongkan demokrasi kaum borjuis. Mereka memperdebatkan doktrin kedaulatan yang menjadi dasar didalam demokrasi adalah sebuah dongeng. Padahal demokrasi dalam hak suara orang dewasa melahirkan dendam, dan berada dibawah analisa pemerintahan kapitalist, yang mana bisa dikatakan dari kapitalist untuk kapitalist. Uang adalah pemimpin dan peraturan didalam pemerintahan demokrasi, seperti bentuk pemerintahan yang lain. Bisnis dan finansial adalah tokoh terkemuka yang mengeluarkan dana milyaran dalam pemilihan, dan ini semua untuk menarik pengikut agar bersatu dan memilihnya sebagai wakil mereka. Mereka membiayai partai- partai politik dan membeli para politikus. Maka dari inilah Negara diperintah oleh kelompok yang menarik perhatian.


6. pemerintahan oleh sekelompok kecil

Disini menegaskan demokrasi atas nama tidak tersokong. Setiap Negara yang memiliki populasi terbesar tidak pernah melatih vote mereka. Lagipula, dalam demokrasi dikebanyakan Negara yang melewati angka pemilihan keluar sebagai juara. Dibawah sistem ini sering terjadi atas minoritas partai mendapatkan vote meraih kembali kekuatan. Sedangkan partai yang tidak meraih suara yang memadai, maka akan menjadi sebagai partai oposisi atau sayap kiri. Jadi demokrasi adalah pemerintahan yang berhenti untuk menjadi pemerintahan mayoritas.


7. sistem partai yang korupt dan melemahkan bangsa.

Demokrasi berbasis atas sistem partai. Partai- partai dipandang sangat diperlukan untuk kesuksesan demokrasi. Akan tetapi sistem partai telah merusak demokrasi dimana- mana. Partai- partai meletakkan perhatian utama mereka sendiri daripada bangsa mereka. Semua perlengkapan institusional dan ideological orang – orang yang berhak memilih dalam pemilihan adalah korup. Mereka menganjurkan ketidak tulusan, mengacaukan persatuan bangsa, menyebarkan dusta, dan merendahkan standar moral rakyat. Mesin partai dengan baik bekerja atas setiap individu warganegara, siapa saja yang berkeinginan menggunakan sedikit pendapat atau tiada kebebasan. Faktanya sistem fasilitas daripada partai menghalangi operasi peraturan lalim. Sistem partai menciptakan kelompok politik professional, yang mana kebanyakan dari mereka tidak mampu bekerja secara serius dan membangun.

Mereka tumbuh berkembang diatas kesilapan masyarakat, yang berhasil mereka tipu dan dimamfaatkan. Mereka selalu menciptakan kepalsuan pokok persoalan, untuk menjaga bisnis yang berjalan. Para politikus tidak hanya memonopoli kekuatan, akan tetapi menguasai juga wibawa sosial. Hasilnya, rakyat sibuk dalam profesi yang beragam dan lapangan kerja yang timbul berjenis dalam kondisi yang rumit dan terlelap didalam pekerjaan mereka masing- masing.


8. menghalangi perkembangan sosial

menurut Faguet demokrasi adalah sebuah benda yang aneh sekali bentuknya dalam biologis; ia tidak sebaris dengan proses perkembangan. Hukum perkembangan adalah mendakinya kita dalam derajat perkembangan sentralisasi yang baik; perbedaan bagian tubuh memberikan kelainan pada fungsi. Otak mengontrol semua bagian organisme. Demokrasi adalah anti perkembangan. Ia tidak memiliki sistem sentral yang ditakuti. Tidak ada satu badan bagian politik, yang bisa berpikir dan merancang semua organismenya; ia mengira bahwa otak bisa dialokasikan dimana- mana dalam organisme.


9. menghalangi perkembangan intelektual

Kritikan terhadap demokrasi adalah menghalangi perkembangan ilmu pengetahuan, kesenian dan kesusastraan. Rakyat jelata menjadi bodoh dan kolot dalam segi pandang, dimana bermusuhan terhadap aktifitas serius intelektual. Seniman dan penulis memulai untuk memenuhi vulgar dan memilki selera rendah bahkan menjadi parhatian bagi rakyat jelata. Hasil dari seni dan sastra sama dengan merendahkan derajat. Didalam perkataan Burn; peradaban yang dihasilkan demokrasi bisa dikatakan biasa, cukupan dan tumpul.


10. demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang mahal

Propaganda partai dan sering mengunjungi pemilihan membutuhkan pengeluaran yang besar. sebagai contoh di India, milyaran rupees tersalurkan untuk setiap lima tahun pemilihan. Jumlah uang yang sangat besar ini dikeluarkan sebagai gaji dan upah para legislator. Dana yang seharusnya dipakai untuk tujuan produktif, dihabiskan dengan sia- sia atas dasar berkampanye dan jumlah ilmu perawatan.

Lord Bryce adalah pakar yang mempelajari secara luas, dan membuat catatan demokrasi dari berbagai Negara, menyatakan beberapa keburukan didalam demokrasi modern sebagai berikut:

1. uang adalah kekuatan yang menyesatkan administrasi dan perundang- undangan.

2. kecenderungan untuk membuat demokrasi sebagai profesi yang menguntungkan.

3. keroyalan didalam administrasi.

4. penyalahgunaan doktrin persamaan hak dan gagal untuk menghargai nilai keahlian administrasi.

5. kekuatan organisasi partai yang tidak pantas.

6. kecenderungan para legislator dan pejabat untuk bermain atas vote, didalam melewati hukum dan tahan terhadap pelanggaran perintah.