Jumat, 19 Maret 2010
tugas KWN
Pengertian dan Definisi HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaranTentang Pembentukan Pengadilan HAM
Orde baru yang berkuasa selama 33 tahun (1965-1998) telah banyak dicatat melakukan pelanggaran-pelanggaran HAM. Orde baru yang memerintah secara otoriter selama lebih dari 30 tahun telah melakukan berbagai tindakan pelanggaran HAM karena perilaku negara dan aparatnya (1999, Haryanto). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam laporan tahunnya menyatakan bahwa pemerintah perlu menuntaskan segala bentuk pelanggaran HAM yang pernah terjadi di tanah air sebagai akibat dari struktur kekuasaan orde baru yang otoriter.
Selanjutnya, pasca orde baru pelanggaran HAM yang berbentuk aksi kekerasan massa, konflik antar etnis yang banyak menelan korban jiwa dan pembumihangusan di Timor-timur pasca jejak pendapat menambah panjang sejarah pelanggaran HAM. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyebutkan data pada triwulan pertama 1998 telah terjadi 1.629 pelanggaran HAM yang fundamental yang tergolong ke dalam hak-hak yang tak dapat dikurangi di 12 propinsi yang menjadi sumber data. Hak-hak tersebut adalah hak atas hidup, hak bebas dari penyiksaan, hak bebas dari penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari pemusnahan seketika, dan hak bebas dari penghilangan paksa (1998, Kompas).
Berbagai pelanggaran HAM yang terjadi belum pernah terselesaikan secara tuntas sedangkan gejala pelanggaran kian bertambah. Penyelesaian kasus Tanjung Priok, DOM Aceh, Papua dan kasus pelanggaran HAM berat di Timor-timur selama pra dan pasca jajak pendapat belum ada yang terselesaikan. Atas kondisi ini sorotan dunia internasional terhadap Indonesia sehubungan dengan maraknya pelanggaran HAM yang terjadi kian menguat terlebih sorotan atas pertanggungjawaban pelanggaran HAM yang terjadi di Timor-timur selama proses jajak pendapat.
Kasus pembumihangusan di Timor-timur telah mendorong dunia internasional agar dibentuk peradilan internasional (internasional tribunal) bagi para pelakunya.
Kasus pembumihangusan di Timor-timur telah mendorong dunia internasional agar dibentuk peradilan internasional (internasional tribunal) bagi para pelakunya. Desakan untuk adanya peradilan internasional khususnya bagi pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di Timor-timur semakin menguat bahkan komisi Tinggi PBB untuk Hak-hak asasi manusia telah mengeluarkan resolusi untuk mengungkapkan kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM berat di Timor-Timur. Atas resolusi Komisi HAM PBB tersebut Indonesia secara tegas menolak dan akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM dengan menggunakan ketentuan nasional karena konstitusi Indonesia memungkinkan untuk menyelenggarakan peradilan hak asasi manusia. Atas penolakan tersebut, mempunyai konsekuensi bahwa Indonesia harus melakukan proses peradilan atas terjadinya pelanggaran HAM di Timor-Timur .
Dorongan untuk adanya pembentukan peradilan internasional ini juga didasarkan atas ketidakpercayaan dunia internasional pada sistem peradilan Indonesia jika dilihat antara keterkaitan antara pelaku kejahatan yang merupakan alat negara. Pelanggaran HAM di Timor-timur mempunyai nuansa khusus karena adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam arti pelaku berbuat dalam konteks pemerintahan dan difasilitasi oleh kekuasaan pemerintah sehingga akan sulit untuk diadakan pengadilan bagi pelaku kejahatan secara fair dan tidak memihak.
Dalam prakteknya jika melihat bekerjanya sistem peradilan pidana di negara hukum Indonesia ini, belum mampu memberikan keadilan yang subtansial. Keterkaitan dengan kebijakan yang formal/legalistik seringkali dijadikan alasan. Peradilan seringkali memberikan toleransi terhadap kejahatan-kejahatan tertentu, dengan konsekuensi yuridis pelaku kejahatannya harus dibebaskan. Termasuk terhadap kejahatan atau pelanggaran HAM berat ini (2000, Kleden).
Ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia yang berkaitan dengan pelanggaran HAM yang berat juga mengatur tentang jenis kejahatan yang berupa pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan/penganiayaan, dan perkosaan. Jenis kejahatan yang diatur dalam KUHP tersebut adalah jenis kejahatan yang sifatnya biasa (ordinary crimes) yang jika dibandingkan dengan pelanggaran HAM yang berat harus memenuhi beberapa unsur atau karakteristik tertentu yang sesuai dengan Statuta Roma 1999 untuk bisa diklasifikasikan sebagai pelanggaran HAM yang berat. Pelanggaran HAM berat itu sendiri merupakan extra-ordinary crimes yang mempunyai perumusan dan sebab timbulnya kejahatan yang berbeda dengan kejahatan atau tindak pidana umum. Dengan perumusan yang berbeda ini tidak mungkin menyamakan perlakukan dalam menyelesaikan masalahnya, artinya KUHP tidak dapat untuk menjerat secara efektif para pelaku pelanggaran HAM yang berat. Disamping itu sesuai dengan prinsip International Criminal Court, khususnya prinsip universal yang tidak mungkin memperlakukan pelanggaran HAM berat sebagai ordinary crimes dan adanya kualifikasi universal tentang crimes against humanity masyarakat mengharuskan didayagunakannya pengadilan HAM yang bersifat khusus, yang mengandung pula acara pidana yang bersifat khusus (2000, Muladi).
Pengertian tentang perlunya peradilan yang secara khusus dengan aturan yang bersifat khusus pula inilah yang menjadi landasan pemikiran untuk adanya pengadilan khusus yang dikenal dengan pengadilan HAM. Alasan yuridis lainnya yang bisa menjadi landasan berdirinya pengadilan nasional adalah bahwa pengadilan nasional merupakan “the primary forum” untuk mengadili para pelanggar HAM berat (2004, Muladi).
Demokrasi
Langsung ke: navigasi, cari
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.
"Many forms of Government have been tried, and will be tried in this world of sin and woe. No one pretends that democracy is perfect or all-wise. Indeed, it has been said that democracy is the worst form of government except all those other forms that have been tried from time to time."
—Winston Churchill (Hansard, November 11, 1947)
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Demokrasi adalah sistem pemerintahan kufur yang sangat tidak Islami. Yang paling Banyak itulah yang menjadi kebenaran. Bagaimana kalau yang banyak itu adalah sesuatu hal yang buruk? Pasti suatu negara bisa hancur. Demokrasi memungkinkan membuat tindakan buruk dengan segala cara untuk mendapatkan kemenangan, karena hanya dinilai dari siapa yang paling banyak setuju. Demokrasi sangat mentrigger kecurangan. Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan PDI-P sebagai pemenang Pemilu.
Demokrasi Menurut Soekarno
Pada dasarnya,Soekarno tidak setuju kalau Indonesia disebut negara demokrasi dan Soekarno ingin mengubah Indonesia sebagai negara sosialis.Karena Menurutnya,Demokrasi itu berasal dari kata Demok dan Krasi yang berarti " Sing gede di mok-mok,Sing Kecil di krasi " atau "yang besar di pegang-pegang yang kecil diinjak-injak".Maksudnya, Demokrasi menurut Soekarno itu tidak mementingkan rakyat secara keseluruhan,tetapi hanya rakyat yang besar saja yang diperhatikan,oleh karena itu Soekarno tidak setuju.
Jadi memang sangat disarankan untuk tidak menggunakan Sistem Demokrasi dalam pemerintahan suatu negara. Karena sangat merugikan masyarakat luas. Sistem pemerintahan yang paling baik dan efektif untuk suatu negara adalah Sistem Pemerintahan Syariat Islam. Karena sangat menjunjung tinggi keadilan untuk rakyatnya. Sistem yang telah dibuktikan sangat baik berjalan pada masa kehidupan Rasulullah Muhammad SAW. Ideologi Islam terbukti menjadi cara yang paling baik untuk umat manusia.
Demokrasi di Indonesia
Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi.
Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi. SBY pun memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri ini. Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan. Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia.
Beliau pun menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.
Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan.
Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang turut hadir menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi. Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan kekayaan hanya pada elit tertentu.
Demokrasi, menurut Anwar Ibrahim, adalah pemberian kebebasan kepada warga negara, sedangkan kegagalan atau keberhasilan ekonomi menyangkut sistem yang diterapkan.
Sisi buruk pemerintahan demokrasi
BY: S. N. Dubey
1. prinsip persamaan hak yang tak waras
Demokrasi berbasis terhadap anggapan bahwa manusia semua sama atau sederajat, karena mereka akrab dan memiliki hal serupa didalam mental, spiritual dan kwalitas moral. Akan tetapi para pengkritik demokrasi membantah bahwa anggapan tersebut mustahil. Manusia tampak sangat luas berbeda didalam figure jasmani, stamina moral, dan kapasitas untuk belajar dengan berlatih dan pengalaman. Demokrasi adalah sebuah ide yang tidak mungkin dan juga tidak logis, Untuk memberikan hak setiap individu dalam memilih merupakan hal yang merusak perhatian masyarakat.
2. pemujaan atas ketidak mampuan
Kritikan ini menggambarkan pemujaan atas ketidak mampuan. Pemerintahan oleh mayoritas merupakan peraturan yang dipegang oleh manusia biasa, dimana secara umum tidak intelligent, memiliki opini yang tak terkontrol dan bertindak secara emosi tampa alasan, pengetahuan yang terbatas, kurangnya waktu luang yang diperlukan untuk perolehan dalam memahami informasi, dan curiga atas kecakapan yang dimiliki oleh orang lain. Oleh karena itu, demokrasi adalah lemah didalam kwalitas. Tiada nilai politik yang tinggi tampa anggota yang unggul didalamnya.
3. mobokrasi
Didalam demokrasi yang memerintah adalah publik; sedangkan publik atau kelompok seringkali beraksi dengan cara menyolok yang sangat berbeda, dari cara normal individu yang menyusun kelompok. Setiap kelompok kehilangan perasaan untuk bertanggung jawab, personalitas individu dan kesadaran mereka merupakan pilihan. Aksinya bersifat menurutkan kata hati dan menghasilkan dengan mudah, pengaruh atas saran dan pengaruh buruk perasaan dari kelompok lainnya. Oleh karena itu, Jenis kelompok apapun beraksi dibawah stimuli sementara; mereka bergerak dengan menyetir masyarakat primitip. publik seringkali berkelakuan zalim, bahkan merupakan orang yang sangat lalim. Hal yang tidak indah dimana pemimpin politik memamfaatkan psikologis rakyat banyak dan membangunkan nafsu masyarakat dalam aba- aba untuk memenangkan dukungan mereka.
4. oligarchy yang terburuk
Beberapa kritikan menegaskan bahwa demokrasi adalah pelatihan memimpin untuk menuju oligarchy yang terburuk. Telleyrand mengambarkan demokrasi adalah sebuah aristokrasi orang yang jahat. Hal lazim pada setiap manusia adalah cemburu atas keunggulan orang lain. Oleh karena itu, mereka jarang memilih orang yang mampu untuk memimpin mereka. Mereka sering memilih orang yang rendah kwalitasnya, dimana sering tidak mengindahkan dan secara luar biasa cakap dalam mengatur diri mereka sendiri dengan sentiment yang tinggi. Orang yang jujur dan mampu jarang terpilih didalam demokrasi. Kekuatan demokrasi berada ditangan perusak dan koruptor. Carlyle mengapkirkan bahwa demokrasi pemerintahan tukang bual atau tukang obat.
5. pemerintahan para kapitalist
Marxist mengkritik demokrasi yang menggolongkan demokrasi kaum borjuis. Mereka memperdebatkan doktrin kedaulatan yang menjadi dasar didalam demokrasi adalah sebuah dongeng. Padahal demokrasi dalam hak suara orang dewasa melahirkan dendam, dan berada dibawah analisa pemerintahan kapitalist, yang mana bisa dikatakan dari kapitalist untuk kapitalist. Uang adalah pemimpin dan peraturan didalam pemerintahan demokrasi, seperti bentuk pemerintahan yang lain. Bisnis dan finansial adalah tokoh terkemuka yang mengeluarkan dana milyaran dalam pemilihan, dan ini semua untuk menarik pengikut agar bersatu dan memilihnya sebagai wakil mereka. Mereka membiayai partai- partai politik dan membeli para politikus. Maka dari inilah Negara diperintah oleh kelompok yang menarik perhatian.
6. pemerintahan oleh sekelompok kecil
Disini menegaskan demokrasi atas nama tidak tersokong. Setiap Negara yang memiliki populasi terbesar tidak pernah melatih vote mereka. Lagipula, dalam demokrasi dikebanyakan Negara yang melewati angka pemilihan keluar sebagai juara. Dibawah sistem ini sering terjadi atas minoritas partai mendapatkan vote meraih kembali kekuatan. Sedangkan partai yang tidak meraih suara yang memadai, maka akan menjadi sebagai partai oposisi atau sayap kiri. Jadi demokrasi adalah pemerintahan yang berhenti untuk menjadi pemerintahan mayoritas.
7. sistem partai yang korupt dan melemahkan bangsa.
Demokrasi berbasis atas sistem partai. Partai- partai dipandang sangat diperlukan untuk kesuksesan demokrasi. Akan tetapi sistem partai telah merusak demokrasi dimana- mana. Partai- partai meletakkan perhatian utama mereka sendiri daripada bangsa mereka. Semua perlengkapan institusional dan ideological orang – orang yang berhak memilih dalam pemilihan adalah korup. Mereka menganjurkan ketidak tulusan, mengacaukan persatuan bangsa, menyebarkan dusta, dan merendahkan standar moral rakyat. Mesin partai dengan baik bekerja atas setiap individu warganegara, siapa saja yang berkeinginan menggunakan sedikit pendapat atau tiada kebebasan. Faktanya sistem fasilitas daripada partai menghalangi operasi peraturan lalim. Sistem partai menciptakan kelompok politik professional, yang mana kebanyakan dari mereka tidak mampu bekerja secara serius dan membangun.
Mereka tumbuh berkembang diatas kesilapan masyarakat, yang berhasil mereka tipu dan dimamfaatkan. Mereka selalu menciptakan kepalsuan pokok persoalan, untuk menjaga bisnis yang berjalan. Para politikus tidak hanya memonopoli kekuatan, akan tetapi menguasai juga wibawa sosial. Hasilnya, rakyat sibuk dalam profesi yang beragam dan lapangan kerja yang timbul berjenis dalam kondisi yang rumit dan terlelap didalam pekerjaan mereka masing- masing.
8. menghalangi perkembangan sosial
menurut Faguet demokrasi adalah sebuah benda yang aneh sekali bentuknya dalam biologis; ia tidak sebaris dengan proses perkembangan. Hukum perkembangan adalah mendakinya kita dalam derajat perkembangan sentralisasi yang baik; perbedaan bagian tubuh memberikan kelainan pada fungsi. Otak mengontrol semua bagian organisme. Demokrasi adalah anti perkembangan. Ia tidak memiliki sistem sentral yang ditakuti. Tidak ada satu badan bagian politik, yang bisa berpikir dan merancang semua organismenya; ia mengira bahwa otak bisa dialokasikan dimana- mana dalam organisme.
9. menghalangi perkembangan intelektual
Kritikan terhadap demokrasi adalah menghalangi perkembangan ilmu pengetahuan, kesenian dan kesusastraan. Rakyat jelata menjadi bodoh dan kolot dalam segi pandang, dimana bermusuhan terhadap aktifitas serius intelektual. Seniman dan penulis memulai untuk memenuhi vulgar dan memilki selera rendah bahkan menjadi parhatian bagi rakyat jelata. Hasil dari seni dan sastra sama dengan merendahkan derajat. Didalam perkataan Burn; peradaban yang dihasilkan demokrasi bisa dikatakan biasa, cukupan dan tumpul.
10. demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang mahal
Propaganda partai dan sering mengunjungi pemilihan membutuhkan pengeluaran yang besar. sebagai contoh di India, milyaran rupees tersalurkan untuk setiap lima tahun pemilihan. Jumlah uang yang sangat besar ini dikeluarkan sebagai gaji dan upah para legislator. Dana yang seharusnya dipakai untuk tujuan produktif, dihabiskan dengan sia- sia atas dasar berkampanye dan jumlah ilmu perawatan.
Lord Bryce adalah pakar yang mempelajari secara luas, dan membuat catatan demokrasi dari berbagai Negara, menyatakan beberapa keburukan didalam demokrasi modern sebagai berikut:
1. uang adalah kekuatan yang menyesatkan administrasi dan perundang- undangan.
2. kecenderungan untuk membuat demokrasi sebagai profesi yang menguntungkan.
3. keroyalan didalam administrasi.
4. penyalahgunaan doktrin persamaan hak dan gagal untuk menghargai nilai keahlian administrasi.
5. kekuatan organisasi partai yang tidak pantas.
6. kecenderungan para legislator dan pejabat untuk bermain atas vote, didalam melewati hukum dan tahan terhadap pelanggaran perintah.
Kamis, 23 Juli 2009
punya bawel
Jum'at, 20 April 2007 | 20:10 WIB
TEMPO Interaktif, Solo:Institut Seni Indonesia (ISI) Solo akan menggelar pementasan tari 24 jam non stop untuk memperingati Hari Tari Internasional Internasional, 29 April mendatang. Ratusan seniman, baik seniman tradisi dari berbagai daerah maupun seniman akademi sekolah seni bakal terlibat dalam pagelaran yang bertemakan 24 Jam Menari tersebut. Acara ini akan berlangsung Minggu (29/4) pukul 06.00 WIB hingga Senin (30/4) pukul 06.30 di kampus ISI Solo.
Ketua Pelaksana Dwi Wahyudiarto mengatakan gagasan menari 24 jam non stop berasal dari Jurusan Tari ISI Surakarta untuk membuktikan dunia tari tetap eksis di jaman yang sudah berubah ini. Dia mengatakan dalam pagelaran tersebut akan dipentaskan 11 karya tari dari mahasiswa dan dosen Jurusan Tari ISI Solo, tiga karya mahasiswa pasca sarjana ISI Solo serta 29 29 karya dari berbagai komunitas seniman di seluruh Indonesia,
Sajian tarinya pun akan beragam mulai dari tari Jawa, Bali, Minang, Sunda dan sebagainya. Guru besar ISI Solo, Prof Dr Pande Made Sukerta juga akan turut tampil. Menurut Dwi Wahyudiarto, seniman dari Aceh dan Irian juga sudah menyatakan untuk bergabung. "Komunitas tari dari orang asing seperti Amerika Serikat, Korea, Jepang, Thailand, Inggris dan Irlandia juga akan ambil bagian," kata dosen jurusan Tari ISI Solo ini.
Hari Tari Internasional pertama kali diperingati pada tahun 1982 oleh International Dance Community (IDC) sebuah lembaga di bawah International Teater Institut yang merupakan bagian dari Badan PBB Unesco. Tanggal 29 April dipilih sebagai penghargaan terhadap seniman balet asal Perancis Jean George Noverre, yang dilahirkan 29 April 1727 atas jasanya melakukan pembaharuan di dunia tari.
Dalam konteks ke Indonesiaan, semangat pembaharuan itu juga membuat perubahan terhadapan perkembangan tari klasik, yang kemudian memunculkan tokoh-tokoh seperti Tanda Kusuma (Pura mangkunegaran) Kusuma Kesawa (Keraton Surakarta), dan Gendhon Humardani (Pendiri ISI:ASKI Surakarta). "Dari mereka lah perkembangan sekaran atau vokabuler gerak semakin bervariasi," kata dosen ISI Wahyu Santosa Prabowo.
Kelompok Tari Internasional Gelar Karya Dikampus Unesa
suarasurabaya.net| Festival Musim Semi Prancis 2009 kembali mengundang ACCRORAP, kelompok tari asal Prancis yang aktif berkarya, untuk tampil di Surabaya, Sabtu (30/05) dan mempersembahkan karya terbaru, Petites Histoires.com yang pernah meraih penghargaan Prix Mimos 2008 pada festival internasional mime Mimos, tahun lalu.
Kelompok tari asal La Rochelle, Prancis ini meniti karir internasional setapak demi setapak. Kini mereka telah beberapa kali pentas di panggung negara-negara di dunia dan aktif menelurkan karya-karya tari apik, yang membuahkan penghargaan.
Accrorap adalah simbol dari sebuah kemunculan istimewa, yang tercermin dari gerakan kompak serta bakat yang mengagumkan. Di antara para pendiri kelompok Accrorap, seperti ERIC MEZINO dan MOURAD MERZOUKI serta KADER ATTOU, adalah ahli dari sebuah proses pemolesan yang butuh kesabaran.
Berawal dari lokal kemudian meloncat kekancah internasional, aktivitas kelompok ini lalu menyebar, dari tepi menuju ke pusat, dari Prancis berkeliling kesejumlah negara di luar negeri. Dari budaya hip hop ke bentuk artistik yang lainnya.
Dalam rangka lawatannya ke Asia Tenggara, Accrorap pada 15 Mei - 15 Juni 2009, mereka akan tampil di Indonesia, Vietnam, Hong Kong, Philipina, Thailand. Di Surabaya, Accrorap, dijadwalkan akan mementaskan karya tari Petites histoires.com bekerjasama dengan Universitas Negeri Surabaya (UNESA), pada Sabtu, 30 Mei 2009 mendatang, di gedung Sawunggaling, Unesa - Kampus Lidah Wetan, Surabaya.
"Dan untuk menyaksikan pentas kelompok tari berkelas internasional ini, tidak dipungut biaya. Dan langsung datang saja ke kampus Unesa Lidah Wetan. Untuk kawan-kawan media, kelompok Accrorap akan menggelar jumpa pers pada Jumat (29/05) sekitar pukul 2 siang," kata PRAMENDA KHRISNA atase press Pusat Kebudayaan Prancis (CCCL) Surabaya pada suarasurabaya.net, Jumat (22/05).(tok)
Nungki, Bergerilya untuk Seni Tari
Minggu, 19 Juli 2009 | 03:27 WIB
Ilham Khoiri
Nungki Kusumastuti (50), perempuan ayu ini, menjadi salah satu bagian menarik dari perkembangan seni pertunjukan di Indonesia. Setelah tampil sebagai penari pada banyak pentas internasional, jadi dosen, dan peneliti di perguruan tinggi, kini dia menekuni peran lain: sebagai gerilyawan pendorong seni pertunjukan.
”Saya senang bekerja menggerakkan gairah seni pertunjukan di kalangan anak muda,” katanya, Kamis (16/7) pagi itu.
Kami berbincang sambil minum kopi dengan Nungki, begitu sapaan akrab perempuan bernama lengkap Siti Nurchaerani Kusumastuti itu di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Dalam usia melewati kepala lima, dia masih tampak bugar dan sumringah. Saat ngobrol, dia kadang memainkan rambut hitam-panjang-ikalnya.
Kembali ke soal gerilya. Apa yang dilakoni Nungki tentu tak ada hubungannya dengan pertempuran berdarah-darah di hutan belantara, katakanlah seperti dijalani Che Guevara di Kuba dan Bolivia. Namun, sebagaimana gerilya, perempuan ini juga punya daya juang untuk menyelenggarakan festival seni pertunjukan dan mendorong tampilnya kaum muda. Meski berhabitat di tengah ingar-bingar kehidupan urban, toh perjuangan juga penuh tantangan.
Apa yang telah dicapai Nungki?
Bersama Sal Murgiyanto, Ina Suryadewi, dan Maria Darmaningsih, Nungki menggagas dan menyelenggarakan Indonesian Dance Festival (IDF), festival tari internasional di Indonesia sejak tahun 1992 dan bertahan sampai sekarang. Selama 16 tahun itu puluhan kelompok atau penari solo tampil. Bagi dunia seni pertunjukan dengan peminat dan donatur terbatas, prestasi itu membanggakan.
Sejak tahun 2004-2008, Nungki dipercaya menjadi Direktur IDF. Lewat festival dua tahunan itu, beberapa penari muda Indonesia merintis atau mematangkan kreativitasnya. Sejumlah penari asing manggung dan ditonton di Tanah Air. Tak berlebihan jika kemudian Museum Rekor Indonesia (Muri) merasa perlu memberi penghargaan bagi IDF sebagai festival tari internasional yang bisa bertahan lama.
Perempuan ini juga aktif mendorong seni pertunjukan di kalangan siswa sekolah, bersama beberapa seniman, seperti Ratna Riantiarno. Dia ikut menggagas dan menjadi ketua bidang program Forum Apresiasi Seni Pertunjukan ke Sekolah sejak 1998 sampai sekarang. Forum ini sudah menggelar pentas seni di 400 sekolah lebih.
Dia juga dipercaya menjadi pemimpin produksi, humas, dan pendanaan pertunjukan kelompok tari Padneswara pimpinan Retno Maruti sejak tahun 1997 sampai 2004. Kelompok ini termasuk salah satu grup tari yang cukup ajek berkarya dan mementaskan karya tari, terutama tari Jawa klasik.
Membahagiakan
”Bahagia rasanya bisa menjadi bagian dari seni pertunjukan, bisa bermanfaat buat adik-adik saya,” kata Nungki mengomentari kiprahnya di balik panggung.
Hanya saja, kebahagiaan itu ternyata penuh pergulatan yang kerap menyulitkan. Saat menyelenggarakan IDF pertama, misalnya, Nungki dan panitia harus merogoh kocek sendiri untuk urunan modal awal. Mereka juga harus memperkenalkan diri, bahkan seperti mengemis pada para donatur lokal dan funding asing.
”Ketika IDF sudah berjalan beberapa tahun dan mulai dikenal, kami masih berjibaku cari uang. Saat kepepet, saya sering menangis. Tapi, kemudian bangkit lagi,” ujarnya bersemangat.
Ketika menyodorkan program apresiasi seni, dia juga kerap mendapat batu sandungan. ”Banyak sekolah yang menolak kami karena menganggap seni tak penting. Biasanya mereka luluh setelah melihat fakta, siswa yang aktif berkesenian justru punya daya imajinasi bagus.”
Selain semangat dan komitmen, Nungki bisa melakoni semua kegiatan itu lantaran memang punya penampilan menarik, pembawaan luwes, dan gaya komunikasi lembut. Popularitasnya sebagai pemain film dan sinetron juga cukup membantu. Namun, yang lebih menentukan, pendekatan pribadi yang lebih manusiawi.
”Saya pernah telepon sampai 20 kali lebih ke perusahaan, tetapi tak dapat tanggapan. Setelah datang dan menemui pimpinannya langsung, ternyata mereka merespons sangat baik,” katanya.
Kenapa ngotot memperjuangkan seni pertunjukan, Mbak?
”Tak sekadar klangenan untuk menghidupkan tradisi, seni pertunjukan juga menanamkan identitas bagi sebuah bangsa. Seni mengajak kita untuk merenungkan kenyataan sekaligus menghidupkan nilai-nilai kemanusiaan yang tergerus zaman.
Festival Seni Tari Kasih Semesta International Ke-4 Jakarta Indonesia
Festival Seni Tari Kasih Semesta International Ke-4 Jakarta Indonesia
Manusia adalah bagian dari alam. Sebagai individu yang unik, setiap makhluk secara alami berpartisipasi demi kelangsungan hidupnya, juga saling bergantung satu dengan lainnya. Alam bukan hanya wadah tumbuh dan berkembangnya aneka bentuk kehidupan, namun juga merupakan arena untuk memeragakan keindahan eksistensi serta interaksi mereka.
Menyadari pentingnya kesadaran akan eksistensi dan kontribusi alam bagi kelangsungan umat manusia, maka jauh sebelum terdaftar secara resmi sebagai anggota INLA, perjuangan untuk memperkenalkan budaya kasih semesta telah kami rintis melalui berbagai aktivitas sosial dan pelayanan masyarakat.
Setiap manusia pasti mendambakan terwujudnya masyarakat yang berbudaya, saat dunia menjadi rumah yang nyaman bagi jiwa-jiwa yang bersahabat alam.
INLA Indonesia didirikan pada awal tahun 2006. Keanggotaan INLA Indonesia mencakup orang-orang yang berasal dari beragam latar belakang, budaya, dan daerah. Mereka bersatu untuk berjuang nyata mewujudkan masa depan dunia yang lebih baik.
Mereka juga datang untuk saling membagi pengalaman dalam kehidupan sebagai manusia yang secara rohaniah terpanggil oleh Sang Mahakuasa. Maka, dedikasi utama INLA Indonesia adalah mengarahkan perjuangan setiap anggotanya untuk kembali kepada keindahan kodrati hati nurani. Sebab jika kita bercita-cita untuk mewujudkan keluarga, masyarakat, bangsa, dan dunia yang damai dan bahagia, dari sinilah kita memulainya.
Tepat pada tanggal 11 – 12 Agustus 2007, diadakanlah Festival Tarian Seni Tari Kasih Semesta (Jakarta, the 4th International Youth Nature Loving Festival) yang diselenggarakan di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) Kemayoran Jakarta Utara. Acara ini diikuti oleh 16 negara dan terdiri dari 24 tim dari mancanegara baik dari benua Asia, Australia, Amerika bahkan sampai benua Afrika.
Festival yang diselenggarakan di Indonesia ini merupakan Festival yang ke-4, yang sebelumnya pada tahun 2004 diselenggarakan di Taiwan, tahun 2005 juga di Taiwan, tahun 2006 di Hongkong dan tahun 2007 di Indonesia. Sungguh merupakan suatu keberuntungan karena Indonesia mendapatkan kesempatan sebagai tuan rumah penyelenggara Festival Seni Tari Kasih Semesta 2007 di Jakarta Indonesia. Inti atau falsafah dari festival ini adalah “Lindungi Kehidupan, Mengasihi Kehidupan, Cintai Kehidupan dan Muliakan Kehidupan” dan juga mencintai alam semesta. Festival ini merupakan festival terakbar yang baru pertama kali diselenggarakan di Indonesia.
Festival yang diselenggarakan di Jakarta – Indonesia ini, di bawah naungan dari INLA INTERNATIONAL yang didirikan oleh Master Wang Tzu Guang selaku Founder President The International Nature Loving Federation. Festival ini di hari pertama (11 Agustus) dihadiri oleh 20000 pengunjung. Dan di hari kedua (12 Agustus) mencapai 20000 lebih pengunjung dari berbagai daerah di Indonesia dan mancanegara.
Selain itu juga di hadiri oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata RI dalam hal ini mewakili Bapak Presiden RI yaitu Bapak Ir. Jero Wacik, SE, kemudian Ketua Umum DPP Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI) Ibu Hartati Murdaya, kata sambutan dari Gubenur Provinsi DKI Jakarta Bapak Sutiyoso, kata sambutan dari Menteri Agama RI Bapak Muhammad M. Basyuni serta dihadiri oleh para petinggi Negara dan para duta besar sahabat dari mancanegara. Serta para sponsor yang ikut mendukung terselenggaranya acara ini.
Dalam festival ini juga dihadiri oleh para juri professional dari mancanegara untuk memberikan penilaian terhadap masing-masing tim yang hadir beliau-beliau adalah Arcadius Sentot Sudiharto (Pengamat Seni Tari Indonesia), Chang Yung Yu (Pengamat & Dosen Chinese Culture University – China), Ed Yen (Produser & Penulis Nada Musik Populer & Klasik – China), Eric Wang (Produser Rekaman Digital Media – Taiwan), Wang Sheng Di (Guru & Instruktur Musik Tradisional & Modern).
Festival ini juga diliput oleh berbagai media cetak dan TV Swasta seperti SCTV yang meliput acara festival tersebut. Berikut ini adalah nama-nama berbagai tim dari mancanegara yang ikut dalam Festival INLA INDONESIA, yaitu
1. Tim Samudera Raya – Australia (The Great Ocean Youth Team of Australia),
2. Tim Cahaya Surya – Kamboja (The Shiny Sky Youth Team of Cambodia),
3. Tim Bunga Salju – Kanada (The Snow Flakes Youth Team of Canada),
4. Tim Sungai Yangtze – China (The Yangtze River Youth Team of China),
5. Tim Sungai Mei – China (The Plum River Youth Team of China),
6. Tim Padang Rumput – Hongkong (The Jade Prairie Youth Team of Hongkong),
7. Tim Fajar Menyinsing – Hongaria (The Morning Sun Youth Team of Hungary),
8. Tim Sungai Gangga – India (The Gangga River Youth Team of India),
9. Tim Rumput Hijau – Indonesia, Batam (The Green Meadow Youth Team of Indonesia),
10.Tim Kabut Gunung – Indonesia, Singkawang (The Mountain Mists Youth Team of Indonesia),
11.Tim Pelangi Ceria – Jepang (The Cheering Rainbow Youth Team of Japan),
12.Tim Lautan Luas – Korea (The Wide Sea Youth Team of Korea),
13.Tim Mentari Pagi – Madagaskar (The Morning Glory Youth Team of Madagascar),
14.Tim Kemilau Danau – Malaysia (The Radiant Pond Youth Team of Malaysia),
15.Tim Telaga Besar – Myanmar (The Torrential Stream Youth Team of Myanmar),
16.Tim Sinar Fajar – Singapura (The First Rays Youth Team of Singapore),
17.Tim Rinai Hujan – Thailand (The Drifting Rain Youth Team of Thailand),
18.Tim Bumi Raya – China Taipei (The Vast Land Youth Team of China Taipei),
19.Tim Rimba Belantara – Indonesia, Jakarta (The Exuberant Forest Youth Team of Indonesia),
20.Tim Langit Biru – Indonesia, Bali (The Blue Sky Youth Team of Indonesia),
21.Tim Awan Putih – Indonesia, Medan (TheWhite Cloud Youth Team of Indonesia),
22.Tim Semerbak Bunga – Indonesia, Medan (The Fragrant Blossom Youth Team of Indonesia),
23.Tim Sinar Lembayung – Indonesia, Jakarta (The Prismatic Light Youth Team of Indonesia),
24.Tim Cahaya Bintang – Indonesia, Palembang (The Sparkle Stars Youth Team of Indonesia).
Semoga dengan adanya festival ini dapat memberikan makna yang besar didalam kehidupan kita. Tidak hanya untuk diri sendiri melainkan untuk masyarakat dan dunia serta menjaga dan melestarikan alam semesta ini dari kehancuran. Karena itulah festival kasih semesta international ini diadakan sebagai simbol perdamaian dan cinta kasih bagi dunia dan umat manusia. INLA INTERNATIONAL membawa kita menuju masa depan gemilang melalui banyak kegiatan festival seni dan budaya yang tidak membedakan culture bangsa, agama, ras dan lain sebagainya. Maka dunia menjadi satu keluarga yang harmonis bagaikan alam semesta.
Festival Tari Kasih Semesta terselengara berkat kerjasama dengan WALUBI ( Perwakilan Umat Buddha Indonesia), MAPANBUMI ( Majelis Buddha Maitreya Indonesia ), World Maitreya organization, INLA ( Internasional Nature Loving Association ), INLA Indonesia, IVS ( Indonesian Vegetarian Society ) dan Para Sponsor
Minggu, 12 Juli 2009
"Zone True Blue lyrics"
Reason of my life question of man
What he is what he wants
Ima kimi ni mienai chikara ga osoi
Utsumuite namida kakushita
Dousureba iika? sore sae wakarazuni
Asufaruto ni saku
Hana ni yuuki kanjita...
*itsumo kimi no soba ni iruyo
Dakara mou hitori janai
Kimi ga michi ni mayou toki wa
Boku ga saki o arukuyo
**tooi sora koete
Bokura wa tobitatsu
Kitto soko ni aru
Sore ga kimi no yume...
Ima kimi ni kanashimiya fuan osoi
Oto o tate kuzureru kokoro o
Ano pazuru no youni
Moto ni modosetara
Fushigi to sukoshi dake
Ookina e ni naru darou...
*repeat
Itsuka mata kimi ga egao o
Nakushisou ni nattara
Itsudemo dokodemo yondeyo
"eien dayo bokura wa..."
Jumat, 10 Juli 2009
LP
I remembered black skies
the lightning all around me
I remembered each flash
as time began to blur
Like a startling sign
that fate had finally found me
And your voice was all I heard
That I get what I deserve
So give me reason
to prove me wrong
to wash this memory clean
Let the floods cross
the distance in your eyes
Give me reason
to fill this hole
connect the space between
Let it be enough to reach the truth that lies
Across this new divide
There was nothing in sight
but memories left abandoned
There was nowhere to hide
the ashes fell like snow
And the ground caved in
between where we were standing
And your voice was all I heard
That I get what I deserve
So give me reason
to prove me wrong
to wash this memory clean
Let the floods cross the distance in your eyes
Across this new divide
In every loss
in every lie
In every truth that you'd deny
And each regret
and each goodbye
was a mistake to great to hide
And your voice was all I heard
That I get what I deserve
So give me reason
to prove me wrong
to wash this memory clean
Let the floods cross the distance in your eyes
Give me reason
to fill this hole
connect the space between
Let it be enough to reach the truth that lies
Across this new divide
Across this new divide
Across this new divide
Kamis, 02 Juli 2009
TOR PEMBICARA
No : 01/III/Mentoring- Al Ikhwah / 2009 Semarang, 3 Juli 2009
Lamp. : 1
Hal : Permohonan Pembicara
Kepada : Akh Yana
Di tempat.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Segala puji bagi Allah yang telah melimpahkan segala rahmatnya. Sholawat serta salam semoga tercurah pada Nabi besar Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat, tabi’in dan seluruh pengikutnya yang tetap istiqomah dalam Islam.
Sehubungan akan diadakannya upgrading mentoring angkatan 2007 yang InsyaAllah akan dilaksanakan besok pada:
Hari/tanggal : selasa,7 Juli 2009
Jam : 15.30-17.00 WIB
Tempat : Mushala Sipil
Maka, demi kelancaran kegiatan tersebut, kami berharap antum berkenan menjadi pembicara dalam acara tersebut.
Atas kehadirannya kami ucapkan Jazakallah wa Syukron.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Koord. Tim Mentoring
Ahmad Ghoni L2A008011 | Ketua Biro Al Ikhwah
Khakul Yakin L2A007068 |
Term of Reference (TOR)
Mentoring Bersama
Tema : ”Be Succes With Mentoring”
Tujuan :- Menumbuhkan motivasi dan semangat mahasiswa untuk tetap mengikuti kegiatan mentoring sebagai sarana pembinaan diri.
- Merubah imej mahasiswa bahwa mentoring itu menyenangkan dan tidak “kaku”
Titik Tekan :
Memahami hakekat manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT.
Memahami pentingnya pembinaan diri dalam rangka meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT.
Memahami pentingnya ngaji/tarbiyah sebagai sarana efektif dalam pembinaan diri.
Memahami bahwa tarbiyah itu menyenangkan.
Deskripsi Tempat : indoor, Lesehan
Bentuk Kegiatan : - Materi
- Motivasi
- Diskusi
Perlengkapan yang disediakan : - Wireless, Mix.
Selasa, 02 Juni 2009
Info IAIN WaliSongo Semarang
Yang saya tahu cuman informasi fakultas ushuluddin, yang lainnya saya tidak tahu karena masing-masing fakultas punya brosur tersendiri.
Di ushuluddin ada jurusan aqidah dan filsafat, tafsir dan hadits, perbandingan agama, tasawuf dan pesikoterapi.
Di ushuluddin ada dua program, pertama program khusus yang bahasa pengantar kuliahnya menggunakan bahasa arab dan inggris. Yang kedua, program regular yang bahasa pengantarnya biasa saja.
Persyaratannya:
melampirkan nilai rapot semester 1 kelas 12 atau ijazah/syahdah yang disahkan oleh pimpinan lembaga.
mengisi formulir yang disediakan oleh fakultas.
waktu pendaftaran:
untuk program khusus, tanggal 25 mei s.d 30 juni 2009. tes (bahasa arab dan inggris dan tes potensi akademik) tanggal 1 jili 2009. pengumumannya tanggal 8 juli 2009. registrasinya tanggal 13 s.d 24 juli 2009 (kalau sudah keterima).
untuk program regular, pendaftaran terakhirnya tanggal 19 juni 2009 (cap pos). pengumumannya tanggal 22 juni 2009.
Bagi seluruh mahasiswa yang lulus akan mendapatkan beasiswa selama setahun pertama. Untuk tahun-tahun berikutnya, kalau nilainya bagus akan diusahakan untuk mendapatkan beasiswa lagi.
Alamat yang bisa dihubungi:
tlp/ fax, fakultas ushuluddin: 024 – 7601294
alamat fakultas ushuluddin : kampus II, Jl.ProfDr.Hamka Km.1 Semarang 50185
e mail: ushuluddin_smg@yahoo.co.id
Minggu, 31 Mei 2009
dampak lingkungan
Perwujudan Malang sebagai kota pendidikan yang bertaraf Internasional mulai disorot oleh berbagai kalangan. Simak tulisan-tulisan sebelumnya di forum ini (Saudara Wahyu Widayat dan Saudara Karyoto) yang mengevaluasi kinerja Malang sebagai Kota Pendidikan. Disatu sisi Malang telah dideklarasikan sebagai kota pendidikan dan sekaligus kota pendidikan internasional, tetapi disisi lain berbagai prasarana dan sarana baik fisik dan non fisik masih belum sepenuhnya mengacu kepada pencapaian predikat tersebut. Simak saja dari APBD Kota Malang untuk tahun 2005 alokasi anggaran untuk sektor pendidikan masih dibawah perda yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota Malang sendiri. Belum lagi masalah penyediaan gedung-gedung pendidikan yang representatif bagi penyelenggaraan pendidikan yang bertaraf internasional. Kalau demikian adanya kenapa Malang mendeklarasikan diri menjadi kota pendidikan internasional ? Tulisan berikut ini ingin melihat dari sisi lain tentang keberadaan Kota Malang dewasa ini berkaitan dengan kelestarian alam dan lingkungan hidup.
Dalam beberapa tahun terkahir ini pemandangan Kota Malang diwarnai oleh munculnya bangunan fisik yang mengarah pada Kota Metropolitan. Di berbagai kawasan, khususnya yang terletak di pinggir jalan strategis berdiri ruko-ruko dan gedung-gedung swalayan baru dengan aneka bentuk dan jenis kegiatannya. Beberapa bangunan rumah yang tadinya berdiri di sepanjang jalan yang ada kini beralih fungsi menjadi sederatan pusat perdagangan dan industri kecil. Begitu pula dengan lahan yang tadinya berupa sawah/kebun produktif kinipun beralih fungsi menjadi tempat berdirinya berbagai bangunan fisik dengan berbagai kegiatan ekonomi dan perdagangan. Apabila dicermati lebih jauh lagi dapat diperhatikan bahwa bisnis properti (perumahan) berkembang subur di Kota Malang, khususnya pada daerah-daerah pinggiran. Daerah-daerah ini merupakan daerah penyangga Kota Malang yang telah penuh sesak dengan berbagai aktivitasnya. Sehingga menyebabkan pembangunan kawasan perumahan baru banyak berdiri pada daerah-daerah yang tadinya tegalan, kebun dan sawah yang berada di sekitar Kota Malang.
Realitas di Kota Malang juga menunjukkan bahwa mobilitas penduduk di Kota Malang juga menunjukkan peningkatakan dalam aktivitasnya. Hal ini ditandai dengan semakin banyaknya volume kendaraan roda dua dan roda empat yang melewati jalan-jalan strategis. Mobilitias penduduk yang tinggi tersebut semakin bervariasai kegiatannya seiring dengan momen-momen khusus yang terjadi. Pada hari-hari libur nasional jalanan bertambah padat dengan arus kendaraan di Kota Malang. Masyarakat dari luar Kota Malang atau masyarakat Malang sendiri ingin menghabiskan waktu untuk berlibur di tempat-tempat wisata yang di Malang. Sedangkan pada hari-hari penerimaan mahasiswa baru (Tahun Ajaran Baru), Kota Malang diserbu oleh para lulusan SLTA dari berbagai Kota di Jawa Timur khususnya untuk mendaftarkan diri menjadi mahasiswa baru di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang ada di Kota Malang.
Pada kondisi lain dapat juga diperhatikan bahwa keadaan lingkungan hidup di Kota Malang akhir-akhir ini menunjukkan terjadinya banjir di beberapa jalan wilayah perumahan maupun pertokoan, asap kendaraan bermotor yang semakin meningkat dan volume sampah yang semakin meningkat pula. Konsekuensi dari beberapa kondisi tersebut juga dapat mengakibatkan permasalahan di sektor kesehatan, seperti munculnya kasus-kasus demam berdarah dan firus flu burung.
Rangkaian fenomena di atas menunjukkan bahwa perkembangan Kota Malang diwarnai ole tiga kegiatan penting, yakni pendidikan, wisata dan ekonomi. Namun demikian dalam perkembangannya, pembangunan fisik untuk kegiatan ekonomi lebih dominan dibandingkan dengan kedua kegiatan di atas. Hal ini ditunjukkan oleh berdirinya pusat-pusat perbelanjaan dan ruko-ruko baru yang banyak berdiri. Berdirinya pusat perbelanjaan tersebut menimbulkan diferensiasi kegiatan yang beraneka ragam, mulai dari jasa parkir hingga transportasi. Peminatnyapun semakin bertambah seiring dengan semakin bervariasinya bentuk pusat perbelanjaan dan aktivitas yang ditawarkannya. Sehingga image yang muncul adalah Kota Malang sebagai pusat perbelanjaan baru yang menyuguhkan aroma glamour dan kemewahan ketimbang aroma kutu buku. Fenomena pusat perbelanjaan di Kota Pendidikan sebenarnya tidak hanya terjadi di Malang saja, Yogyakarta yang disebut juga sebagai Kota Pendidikan pun juga diwaranai oleh banyaknya pusat perbelanjaan baru yang beridiri di sekitar kawasan pendidikan. Bagaimana dampak pembangunan sektor non pendidikan tersebut terhadap kelestarian alam dan lingkungan di Kota Malang ?
Nampaknya paradigma pembangunan yang menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan obat mujarab untuk mengatasi masalah kemiskinan masih menjandi pedoman bagi pembangunan di Kota Malang. Dalam kacamata pencapaian target pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi yang tinggi (Produk Domestik Regional Bruto tinggi), nampaknya pembangunan sarana fisik yang bercirikan gedung-gedung pertokoan yang baru dengan diferensiasi kegiatan yang beraneka ragam di Kota Malang merupakan pembenaran dari paradigma pertumbuhan ekonomi. Namun apabila dikaitkan dengan kelestarian alam dan lingkungan hidup, paradigma tersebut perlu untuk dikaji ulang untuk penerapannya dalam konteks pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Adalah Kuznets (1955) yang berupaya mengkritisi model pembangunan yang hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata. Menurutnya, pembangunan tanpa memperhatikan kelestarian alam dan lingkungan hanya akan menciptakan kerusakan lingkungan hidup itu sendiri. Pertumbuhan ekonomi yang dicapai dalam beberapa periode sebelumnya justru akan terkikis oleh ekses-ekses negatif dari pertumbuhan itu sendiri. Analisis Kuznets tentang pengaruh kelestarian lingkungan hidup terhadap pertumbuhan ekonomi ini secara teoritis diungkapkan dengan muncunya teori Environmental Kuznets Curve (EKC). Teori Environmental Kuznets Curve (EKC) menyatakan bahwa untuk kasus di negara sedang berkembang seiring dengan perjalanan waktu, kegiatan industri dapat merusak kelestarian alam dan lingkungan. Sebaliknya untuk negara maju, seiring dengan perjalanan waktu dalam kegiatan industrinya, maka kelestarian lingkungan hidup semakin bisa dijamin keberadaannya. Berdasarkan pada penemuannya tersebut, bentuk kurva EKC adalah huruf U terbalik (Munasinghe, 1999).
Guna menjaga kelestarian lingkungan hidup yang dapat menopang pembangunan dalam jangka panjang (long run development), dibutuhkan peran pemerintah. Peran pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam yang berpokok pada kelestarian lingkungan hidup mengandung dimensi penting, yakni melakukan investasi (tambahan) dalam hal pemeliharaan dan pengamanan sumber daya alam secara berkelanjutan (Djoyohadikusumo,1994).
Apa yang terjadi di Kota Malang dewasa ini menimbulkan kondisi dilematis bagi semua fihak, pemerintah kota (eksekutif), dewan (legeslatif), akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, tokoh agama/masyarakat dan masyarakat itu sendiri. Kesemua elemen masyarakat tersebut merupakan stakeholder yang tentunya ingin agar keseimbangan dan kesinambungan pembangunan di Kota Malang benar-benar dapat terjaga. Pertumbuhan ekonomi dengan berbagai sarana fisik yang diciptakannya tidak akan dapat bertahan lama kalau lingkungan hidup di sekitarnya tidak memberikan dukungan yang optimal. Kita sudah melihat secara riil bagaimana dampak dari banjir yang muncul akhir-akhir ini, harta, rumah dan ternak hancur terbawa arus air. Belum lagi beban moral (shocks) yang harus ditanggung dari musibah yang dialami oleh masyarakat. Butuh waktu lama lagi untuk menyegarkan moral dari serangkaian bencana alam yang terjadi.
Nampaknya kita tidak ingin agar buah dari pembangunan yang telah dicapai oleh Kota Malang justru hancur oleh ekses negatif dari pembangunan itu sendiri. Munculnya berbagai bangunan fisik yang menjamur di Kota Malang walaupun tidak semuanya memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, namun perlu diperhatikan aspek pembangunannya dari dimensi kelestarian alam dan lingkungan hidup.
Sebagai akhir dari tulisan ini, nampaknya dapat digarisbawahi bahwa upaya untuk merealisasikan Malang sebagai Kota Pendidikan (apabila bertaraf internasinal) perlu rethinking kembali tentang hakekat/makna dari Kota Pendidikan. Menurut hemat penulis, sebutan Malang sebagai Kota Pendidikan harus dilandasi oleh semangat kultural yang berorientasi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat Kota Malang khususnya melalui pemberdayaan secara autonomus. Dalam hal ini pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator dan penyedia anggaran bagi penyediaan fasilitas publik di sektor pendidikan. Pembangunan industri tentunya diarahkan hanya sebagai supporting sector terhadap keberadaan sektor pendidikan yang telah lama menjadi idola bagi masyarakat. Pembangunan pusat perbelanjaan baru dan ruko-ruko diharapkan menjadi penyedia terhadap berbagai kebutuhan yang muncul sebagai akibat dari adanya sektor pendidikan dan bukan sebaliknya. Selain itu pula dalam rangka menjaga keseimbangan dan kelestarian alam dan lingkungan hidup, maka perlu diminimalisir ekses-ekses negatif dari perkembangan di sektor non pendidikan (sektor industri). Hal ini dapat dilakukan dengan mengevaluasi kembali keberadaan RT/RW yang terkait dengan penataan dan peruntukan lahan/wilayah di Kota Malang. Begitu pula dengan aspek administrasi dari pembangunan bangunan fisik seperti harus memenuhi persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Info Media Ilmiah
Latar Belakang,
sesuai dengan judul, dimana Dampak Pencemaran
adalah merupakan sebagai kaidah/norma maupun koridor hukum Lingkungan Hidup, dimana tetap saja terjadi pelanggaran terhadap pencemaran Lingkungan Hidup, yang sewaktu-waktu dapat mengganggu kehidupan manusia di bumi ini, seperti berbagai bencana alam yang ditimbulkan akibat pencemaran tersebut.
Atas dasar tersebut maka sudah seharusnyalah perlu adanya peraturan yang mengatur secara tegas dan tajam untuk mencegah terjadi pencemaran lingkungan hidup dalam hal ini peraturan/undang-undang mengenai AMDAL, yang dalam hal ini adalah sebagai kewenangan/prodak dari Pemda maupun Pemerintah Pusat. Terdapat permasalahan yang terjadi yaitu : 1.bagaimanakah Pendekatan Intrumental yang berupa undang-undang dan Pendekatan Alam akibat dampak pencemaran Lingkungan Hidup yang berpengaruh terhadap kondisi internal maupun eksternal ?, 2.bagaimanakah caranya untuk memperkecil akibat dampak pencemaran Lingkungan Hidup tersebut, agar terhindar dari berbagai macam bencana yang sering terjadi ?
Tujuan dan maksud, pembahasan penulis adalah adalah untuk membahas dan menganalisa sampai sejauh manakah akibat pencemaran lingkungan hidup walaupun sudah diatur oleh undang-undang lingkungan hidup, baik oleh Peraturan AMDAL, Peraturan Limbah B3, Peraturan Pencemaran Air dan Peraturan Pencemaran Udara.
Kerangka Teori dan konsep, menggunakan teori dari H.L.A. HART yang mendifinisikan bahwa :“Bahwa suatu konsep tentang hukum yang mengandung unsur-unsur kekuasaan yang berpusat kepada kewajiban tertentu didalam Gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat”
Kerangka dasar/Landasan Hukum adalah UU Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) bahwa Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, yang penguasaannya ditugaskan kepada Negara Republik Indonesia, harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, TAP MPR IX/MPR/2001 Uraian 116D dan 116 E, dan Peraturan Penerintah RI No.51 Tahun 1993 tentang analisis mengenai dampak lingkungan, PP No. 51 Tahun 1993 KEPMEN LH No. 10 Th 1994 tentang Analisis mengenai dampak lingkungan (KEPMEN LH No. 11 Th 1994, KEPMEN LH No. 12 Th 1994, KEPMEN LH No. 13 Th 1994, KEPMEN LH No. 14 Th 1994, KEPMEN LH No. 15 Th 1994 ) ; KEPMEN LH No. 42 Th 1994, KEPKA BAPEDAL No. 056 Tahun 1994, KEPMEN LH No. 54 Th 1995, KEPMEN LH No. 55 Th 1995, KEPMEN LH No. 57 Th 1995, KEPMEN LH No. 39 Th 1996 dan KEPKA BAPEDAL No. 299/BAPEDAL/11/1996 tentang Pedoman Teknis Kajian Aspekl Sosial dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. LIMBAH B3 (bahan berbahaya dan beracun) : PP No. 19 Th 1995, PP 12 Th 1994 tentang perubahan PP No. 19 Th 1994 ; PENCEMARAN AIR : PP RI. No. 20 Th 1990, KEPMEN LH. No. 52/MENLH/101/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair, KEPMEN LH. No. 58/MENLH/12/1995, KEPMEN LH. No. 42/MENLH/101/1996 KEPMEN LH. No. 43/MENLH/101/1996, dan PENCEMARAN UDARA : KEPMEN LH. No. 35/MENLH/101/1993, KEPMEN LH. No. Kep-13/MENLH/3/1995, KEPMEN LH. No. 50/MENLH/11/1996.
Lingkungan hidup Indonesia adalah merupakan sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek sesuai dengan Wawasan Nusantara, dan dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam UUDasar 1945, serta untuk mencapai kebahagian hidup berdasarkan Pancasila perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan. Atas dasar tersebut maka perlunya melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksannya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, dimana penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup harus didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global serta perangkat hukum internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Berkaitan dengan masalah tersebut dibutuhkan kesadaran dan kehidupan masyarakat dalam kaitannya dengan pengelolaan lingkungan hidup telah berkembang demikian rupa sehingga pokok materi sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (LN Tahun 1982 No. 12, Tambahan Lembaran Negara No. 3215) untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahkluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain, dengan disertai pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Oleh sebab itulah maka sangat perlu untuk dilakukannya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya dasar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup termasuk sumber daya kedalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan, dengan mempersiapkan sumber daya yang merupakan sebagai unsure lingkungan hidup yang terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam baik hayati maupun non hayati dan sumber daya buatan.
Dengan melakukan upaya pencegahan terhadap pencemaran tersebut maka haruslah melihat kepada hal mengani baku mutu lingkungan hidup, yang merupakan sebagai tolok ukur batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada/atau unsur pencemaran yang tenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. Dimana pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi atau komponnen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya.
Ruang Lingkup Lingkungan Hidup, terdiri dari pendekatan Intrumental, pendekatan hukum alam, yang akan diuraikan dibaweah ini :
1.Pendekatan Intrumental.
Didasari kepada asas, tujuan dan sasaran, dimana pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab Negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dimana bagi setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup dengan berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan tujuan untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, dimana pada setiap kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, karena mungkin saja pada setiap kegiatan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup tersebut. Berdasarkan masalah tersebut diatas perlunya suatu persyaratan pada setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan untuk memperoleh izin melakukan usaha dan kegiatan dengan persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan hidup. Dan atas dasar tersebut perlunya melakukan pengawasan dilaksanakan pengawasan terhadap setiap usaha atau kegiatan dengan menunjuk pejabat yang berwenang melakukan pengawasan terhadap lingkungan hidup dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah dan Kepala Daerah, yang dibentuk khusus oleh Pemerintah. Pemerintah Daerah (Gubernur) berwenang melakukan paksaan perintah terhadap penanggung jawab terhadap kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, untuk melakukan penyelamatan dan wewenang tersebut dapat diserahkan kepada Bupati/Walikotamadya, dimana terhadap pelanggaran tersebut dapat dijatuhi sanksi berupa pencabutan izin usaha atau kegiatannya. Sedangkan untuk melakukan peningkatan kinerja usaha atau kegiatan dalam hal ini Pemerintah mendorong penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup. Dan untuk menyelesaikan terhadap Lingkungan Hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa, sedangkan penyelesaian sengketa diluar sidang tidak berlaku terhadap tidak pidana lingkungan hidup.
2.Pendekatan Hukum Alam.
Dalam pendekatan hukum alam tidak terlepas dari Hukum Kehutanan yang mengatur hak-hak penguasaan atas hutan dan hasil hutan, dimana menurut UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (LN.8/1967, TLN. 2832), Hutan adalah suatu lapangan bertumbuh pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya yang oleh Pemerintah ditetapkan sebagai hutan, industri, kayu bakar, bambu, rotan, rumpu-rumputan dan hasil hewan seperti satwa buru, satwa elok. Berdasarkan Hukum Adat sebagai dasar pembangunan hukum, didalam mengadakan unifikasi hukum adalah tidak memilih Hukum Adat sebagai dasar utama pembangunan Hukum Tanah yang baru., yang secara sadar diadakan kesatuan hokum yang memuat lembaga-lembaga dan unsur-unsur yang baik, baik yang terdapat dalam Hukum Adat maupun Hukum Baru. Pada umumnya orang melihat dan mengartikan Hukum Adat hanya sebagai hukum positif yaitu sebagai hukum yang merupakan suatu rangkaian norma-norma hukum, yang menjadi pegangan bersama dalam kehidupan bermasyarakat. Hal tersebut berbeda sekali dengan norma-norma hukum tertulis, yang dituangkan dengan sengaja secara tegas oleh Penguasa Legislatif dalam bentuk peraturan perundang-undangan, norma-norma Hukum Adat saebagai hukum tidak tertulis adalah rumusan-rumusan para ahli (hukum) dan hakim. Rumusan-rumusan tersebut bersumber pada rangkaian kenyataan mengenai sikap dan tingkah laku para anggota masyarakat hukum adat dalam menerapkan konsepsi dan asas-asas hukum, yang merupakan perwujudan kesadaran hukum warga masyarakat hukum adat tersebut dalam menyelesaikan kasus-kasus konkret yang dihadapai. Atas dasar penjelasan tersebut, dimana penulis membahasan mengenai ketentuan Hukum Adat dan Undang Undang Pokok Agraria, karena kedua landasan hukum ini adalah merupakan landasan yang fudamental bagi ketentuan-ketentuan atau norma-norma Lingkungan Hidup, yang pada dasarnya tidak terlepas dari norma-norma Hukum Adat, Sosiologi dan Hukum Agraria. Dimana ketiga ketentuan atau norma/perundang-undangan saling berhubungan sangat kental atau erat sekali, karena pada umumnya yang menjadi objek kajiannya adalah mengenai penguasaan tanah, masyarakat dan Pemerintah.
Kajian Hukum Lingkungan Hidup, Adalah merupakan komponen aspek social yang perlu dikaji secara mendalam didalam menyusus analisis mengenai dampak lingkungan sehingga dampak negatif akibat suatu kegiatan terhadap komponen tersebut dapat dikelola dengan baik, dimana aspek social dalam analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) adalah telaah yang dilakukan terhadap komponen demografi, dan budaya serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari komponen lain dalam penyusunan AMDAL. Dimana analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1993 tentang analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) adalah hasil studi mengenai dampak penting suatu atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
Atas dasar tersebutlah bahwa pedoman teknis kajian aspek social menjadi penting dalam menyusun AMDAL dan ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kajian-kajian komponen lain dengan tujuan untuk memahami dan melakukan kajian mengenai aspek-aspek social dalam penyusunan Amdal, untuk memahami segala aspek biogeofisik dan social dalam AMDAL dan untuk membantu mempermudah proses penyusunan aspek social dalam studi AMDAL.
Mengenai ruang lingkup adalah merupakan proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengindetifikasaikan dampak penting potensial yang timbul sebagai akibat rencana usaha atau kegiatan, yang diperlukannya dua hal dalam pelingkup AMDAL yaitu : 1.Indentifikasi Dampak Potensial, dimana dalam proses indentifikasi dampak potensila dapat dipergunakan beberapa yaitu daftar uji, matrik interaksi sederhana, bagan alir, penelaahan pustaka, pengamatan lapangan, analisis isi dan interaksi kelompok, 2.Evaluasi Dampak Potensial bertujuan menyeleksi dan menetapkan komponen dampak potensial aspek social yang relevan untuk ditelaah yaitu dengan menggunakan beberapa pertanyaan, 3.Pemusatan dampak penting (focusing) yang bertujuan untuk mengelompokkan/mengkatagorikan dampak penting yang telah dirumuskan sebelumnya agar diperoleh isu-isu pokok lingkungan secara utuh dan lengkap dengan memperhatikan : ( a.dampak rencana usaha atau kegiatan terhadap komponen lingkungan yang akan mengalami perubahan mendasar/dampak penting, b. dampak rencana aspek social yang mengakibatkan timbulnya dampak penting pada aspek fisik, kimia dan biologi. Hubungan sebab akibat antar komponen dampak penting aspek social itu sendiri).
Metode Pendekatan Dan Fungsi Hukum,
Adalah kebijakan yang mengkaji Lingkungan Hidup, dengan menggunakan metode pendekatan dan fungsi hukum dengan melihat kepada segala aspek dampak pencemaran, akibat pencemaran, hukum sebagai social control dan sanksi hukum terhadap lingkungan hidup, karena pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku kegiatan atau usaha sering melalaikan hal-hal yang dapat merugikan lingkungan hidup, yang sangat merugikankehidupan manusia.
A.Dampak Pencemaran Terhadap Lingkungan Hidup
Pembangunan yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, dimana proses pelaksanaan pembangunan disatu pihak menghadapi permasalahan jumlah penduduk yang besar dengan tingkat pertambahan yang tinggi, akan tetapi tersedianya sumber daya alam terbatas, atas dasar tersebut dimana pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat tersebut, baik generasi sekarang maupun generasi mendatang adalah pembangunan berwawasan lingkungan.Untuk mencapai tujuan utama tersebut, maka sejak awal perencanaan usaha atau kegiatan sudah diperkirakan perubahan rona lingkungan akibat pembentukan suatu kondisi lingkungan yang baru, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan, yang ditimbulkan sebagai akibat diselenggarakannya usaha atau kegiatan pembangunan. Atas dasar tersebutlah bahwa perlu pengaturan lebih lanjut mengenai usaha atau kegiatan yang akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup. Maksud dari analisa mengenai dampak lingkungan kedalam proses perencanaan suatu usaha atau kegiatan tersebut, sehingga dapat diambil keputusan optimal dari berbagai alternative, karena analisis mengenai dampak lingkungan merupakan salah satu alat untuk mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan oleh suatu rencana atau kegiatan terhadap lingkungan hidup, guna mempersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negative dan mengembangkan dampak positif. Mengenai dampak lingkungan hidup dapat disebabkan oleh rencana kegiatan disegala sector seperti : 1. Bidang Pertambangan dan Energi yaitu pertambangan umum, tranmisi, PLTD/PLTG/PLTU/PLTGU, ekspoitasi, kilangan/pengolahan dan tarnmisi minyak/gas bumi, 2. Bidang Kesehatan yautu : rumah sakit kelas A/setara kelasA atau kelas I dan industri farmasi, 3. Bidang Pekerjaan Umum yaitu :pembangunan Waduk, Irigasi dan kanalilasi, jalan raya/tol, pengolahan sampah, peremajaan kota dan gedung bertingkat/apartemen, 4.Bidang Pertanian yaitu : Usaha tambak udang, sawah, perkebunan dan pertanian, 5. Bidang Parpostel seperti hotel, padang golf, taman rekreasi dan kawasan parawisata, 6. Bidang Tranmigarasi dan Pemukiman Perambahan Hutan, 7. Bidang perindustrian seperti : Industri semen, kertas pupuk kimia/petrokimia, peleburan baja, timah hitam, galangan kapal, pesawat terbang dan industri kayu lapis. 8.Bidang Perhubungan seperti: Pembangunan Jaringan kereta api, Sub Way, pembangunan pelabuhan dan badar udara, 9. Bidang perdagangan, 10. Bidang pertahanan dan keamanan seperti : Pembangunan genung amunisi, pangkalan angkatan laut, pangkalan angkatan udara dan pusat latihan tempur, 11.Bidang pengembangan tenaga nuklir seperti : Pembangunan dan pengopearian reactor nuklir dan nuklir non reactor, 12. Bidang kehutanan yaitu : Pembangunan taman safari, kebun binatang, hak pengusaha hutan, hak pengusahaan hutan tanaman industri (HTI) dan Pengusaha parawisata alam, 13. Bidang pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B-3) dan 14 Bidang kegiatan terpadu/multisektor (wajib AMDAL).
B.Akibat Pencemaran Terhadap Lingkungan Hidup
Mengenai akibat pencemaran terhadap lingkungan hidup harus melihat kepada ukuran dampak penting terhadap lingkungan yang perlu disertai dengan dasar pertimbangan yaitu sebagai berikut : terhadap penilaian pentingnya dampak lingkungan berkaitan secara relative dengan besar kecilnya rencana usaha atau kegiatan yang berhasil guna dan daya guna, apabila rencana usaha atau kegiatan tersebut dilaksanakan dengan didasarkan pada dampak usaha atau kegiatan tersebut terhadap salah satu aspek lingkungan atau dapat juga terhadap kesatuan dan atau kaitannya dengan aspek-aspek lingkungan lainnya dalam batas wilayah yang telah ditentukan. Perlu diketahui bahwa dampak terhadap lingkungan atas dasar kemungkinan timbulnya dampak positif atau dampak negative tidak boleh dipandang sebagai factor yang masing-masing berdiri sendiri, melainkan harus diperhitungkan bobotnya guna dipertimbangkan hubungan timbul baliknya untuk mengambil keputusan. Sedangkan yang menjadi ukuran dampak penting terhadap lingkungan hidup adalah : a. jumlah manusia yang akan terkena dampak tersebut adalah pengertian manusia yang akan terkena dampak mencakup aspek yang sangat luas terhadap usaha atau kegiatan, yang penentuannya didasarkan pada perubahan sendi-sendi kehidupan masyarakat dan jumlah manusia yang terkena dampaknya tersebut, dimana manusia yang secara langsung terkena dampak lingkungan akan tetapi tidak menikmati manfaat dari usaha atau kegiatan yang telah dilaksanakan, b.terhadap luas wilayah persebaran dampak adalah merupakan salah satu factor yang dapat menentukan pentingnya dampak terhadap lingkungan, dimana rencana usaha atau kegiatan mengakibatkan adanya wilayah yang mengalami perubahan mendasar dari segi intensitas dampak atau tidak berbaliknya dampak atau segi kumulatif dampak, c.lamanya dampak berlangsung dapat berlangsung pada suatu tahap tertentu atau pada berbagai tahap dari kelangsungan uasah atau kegiatan, dengan kata lain akan berlangsung secara singkat yakni hanya pada tahap tertentu siklus usaha atau kegiatan akan tetapi dapat pula berlangsung relative lama yang akan menimbulkan dampak yang sangat merugikan lingkungan hidup didalam masyarakat/manusia dilingannya yang telah merusak tatanan dan susunan lingkungan hidup disekitarnya, d.intensitas dampak mengandung pengertian perubahan lingkungan yang timbul bersifat hebat atau drastic serta berlangsung diareal yang luas dalam kurun waktu yang relative singkat, hal ini menyebabkan terjadinya perubahan yang mendasar pada komponen lingkungan hidup yang berdasarkan pertimbangan ilmiah serta dapat mengakibatkan spesies-spesies yang langka atau endemik terancam punah atau habitat alamnya mengalami kerusakan, e.komponen lingkungan lain yang terkena dampak, akibat rencana usaha atau kegiatan menimbulkan dampak sekunder dan dampak lanjutan lainnya yang jumlah komponennya lebih atau sama dengan komponen lingkungan yang terkena dampak primer, f.sifat kumulatif dampak adalah pengertian bersifat bertambah, menumpuknya atau bertimbun, akibat kegiatan atau usaha yang pada awalnya dampak tersebut tidak tampak atau tidak dianggap penting, akan tetapi karena aktivitas tersebut bekerja secara berulang kaliatau terus menerus maka lama kelamaan dampaknya bersifat kumulatif yang mengakibatkan pada kurun waktu tertentu tidak dapat diasimilasikan oleh lingkungan alam atau social dan menimbulkan efek yang saling memperkuat (sinergetik) akaibat pencemaran dan g. berbalik dan tidak berbaliknya dampak ada yang bersifat dapat dipulihkan dan terdapat pula yang tidak dapat dipulihkan walaupun dengan upaya manusia untuk memulihkannya kembali, karena perubahan yang akan dialami oleh suatu komponen lingkungan yang telah tercemar dengan kadar pencemaran yang sangat tinggi, tidak akan dapat dipulihkan kembali seperti semula.
C.Hukum Sebagai Sosial Kontrol Terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup.
Merupakan sebagai social control terhadap akibat pencemaran lingkungan hidup, haruslah ada ketentuan peraturan dan perundang-undanag yang mengatur serta membatasi/ mencegah agar tidak terjadi pencemaran lingkungan hidup disegala aspek kehidupan manusia baik secara sadar atau tidak sadar pencemaran tersebut terjadi. Dengan berlakunya UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah sebagai koridor dan paying hukum sekaligus sebagai social control terhadap dampak lingkungan hidup yang terjadi akibat suatu usaha atau kegiatan dari berbagai sektor yang menimbulkan pencemaran berupa limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) telah dibatasi undang-undang yang mengatur tentang libah tersebut adalah sebagai berikut : PP No. 19 Th 1995, PP 12 Th 1994 tentang perubahan PP No. 19 Th 1994 dan undang-undang yang mengatur terhadap Penceman Air adalah : PP RI No. 20 Th 1990, KEPMEN LH. No. 52/MENLH/101/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair, KEPMEN LH. No. 58/MENLH/12/1995, KEPMEN LH. No. 42/MENLH/101/1996 KEPMEN LH. No. 43/MENLH/101/1996, serta Pencemaran Udara : KEPMEN LH. No. 35/MENLH/101/1993, KEPMEN LH. No. Kep-13/MENLH/3/1995, KEPMEN LH. No. 50/MENLH/11/1996. Dengan berlakunya undang-undang lingkungan hidup tersebut diatas adalah merupakan sebagai paying hokum terhadap lingkungan hidup, yang sesuai dengan hukum adapt (berlaku secara nasional), hukum agrari dan hukum sosiologi yang hidup dan tumbuh didalam masyarakat. Dimana peraturan lingkungan hidup diberlakukan berdasarkan kebijakan dasar dan kebijakan pemberlakuan yang berlaku secara internal maupun eskternal, untuk melindungi kehidupan masyarakat Indonesia serta alam lingkungan Negara Indonesia agar tidak tercemar, akibat segala kegiatan/usaha dari pelaku usaha disegala sektor tersebut.
D.Sanksi Hukum Terhadap Pelanggaran Lingkungan Hidup.
Mengenai sanksi hukum terhadap pelaku pelanggaran lingkungan hidup, dari apa yang telah diatur oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 mengatur mengenai sangsi berupa sanksi Administrasi diatur oleh Pasal 25 sampai dengan Pasal 27 dan sanksi Pidana diatur oleh Pasal 41 sampai dengan Pasal 48. Penggunaan sangsi administrasi adalah merupakan sebagai hukuman yang dijatuhkan bagi pelaku pelanggaran terhadap lingkungan hudup, yang berupa pencabutan perizinan usaha/kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan berakibat usaha/kegiatan tersebut berhenti secara total, dengan berkewajiban memulihkan kembali lingkungan hidup yang telah tercemar tersebut. Dapat dikenakan pula sanksi pidana adalah merupakan sebagai hukuman yang dilakukan dengan sengaja, kealpaannya atau informasi palsu melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau pengrusakan terhadap lingkungan hidup dapat di pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun atau sampai seberat-beratnya15 tahun atau denda sekurang-kurangnya Rp.100.000.000,- atau sampai sebesar Rp. 500.000.000,- sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha lingkungan hidup. Telah diuraikan diatas bahwa terhadap masalah dampak pencemaran, akibat, landasan hukum serta social kontrol pencemaran terhadap lingkungan hidup adalah merupakan suatu lingkaran yang tidak terputus didalam kehidupan manusia. Jika masalah-masalah tersebut diabaiakan maka akan mengakibatkan bencana yang tidak dapat dihindari atau dicegah oleh manusia, walaupun dengan tekhnologi yang modern sekalipun, mengingat pemulihan terhadap lingkungan hidup yang telah rusak akibat pencemaran memerlukan berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun untuk melakukan tindakan pemulihkan lingkungan hidup tersebut. Walaupun sudah terdapat Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang lingkungan hidup yang merupakan sebagai payung hokum yang membatasi segala tindak tanduk pelaku usaha atau kegiatan dengan diatur pula mengenai sanksi administrative dan sanksi pidananya, akan tetapi tetap harus diperhatikan pula dengan tidankan koordinasi dengan dasar surat keputusan bersama antara menteri lingkungan hidup, Menteri dalam negeri, menteri luar negeri dan Kapolri untuk melakukan pemantauan terhadap lingkungan hidup Dan berdasarkan suatu kebijakan secara internal merupakan sebagai kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dengan UU No. 23 Tahun 1997, akan tetapi secara eksternal harus ikut sertanya instansi-instansi yang terkait, seperti disebutkan diatas agar terciptanya lingkungan hidup yang terhindar dari pencemaran disegala sector seperti penebangan hutan baik legal maupun ilegal, pencemaran limbah kimia dari rumah sakit/pabrik kimia, pemboran gas alam dan lain-lain. Masalah ini harus dilakukan pemantauan oleh instansi terkait, yang masing-masing mempunyai tanggung jawab terhadap pencegahan pencemaran lingkungan hidup, maka akan dapat dimungkinkan akan terhindarnya dari berbagai macam bencana seperti bencana banjir, longsong, polusi terhadap bahan kimia maupun polusi udara akibat industri-industri maupun kendaran mermotor.
Sebagai upaya untuk menganalisa permasalah baik secara internal maupun secara eskternal terhadap permasalahan : bagaimanakah Pendekatan Intrumental yang berupa undang-undang dan Pendekatan Alam akibat dampak pencemaran Lingkungan Hidup dan bagaimanakah caranya untuk memperkecil akibat dampak pencemaran Lingkungan Hidup tersebut, agar terhindar dari berbagai macam bencana.
A. Menganalisa Faktor Internal
Menganalisa permasalahan secara factor intermal adalah dengan melihat kepada instrumental kepada undang-undang lingkungan hidup sebagai payung hukum dan pendekatan alam sebagai landasan dasar, Didasari kepada asas, tujuan dan sasaran, dimana pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab Negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dimana bagi setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup dengan berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pendekatan instrumental bertujuan untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, dimana pada setiap kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, karena mungkin saja pada setiap kegiatan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup tersebut. Atas masalah tersebut diatas perlunya suatu persyaratan pada setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan untuk memperoleh izin melakukan usaha dan kegiatan dengan persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan hidup. Dan atas dasar tersebut perlunya melakukan pengawasan dilaksanakan pengawasan terhadap setiap usaha atau kegiatan dengan menunjuk pejabat yang berwenang melakukan pengawasan terhadap lingkungan hidup dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah dan Kepala Daerah, yang dibentuk khusus oleh Pemerintah. Dengan demikian secara factor internal yang bersandar kepada pendekatan instrumental adalah perangkat-perangkat hokum yang berupa undang-undang/peraturan Pemerintah yang mengatur tentang lingkungan hidup, menjadi barometer dan koridor hukum agar tidak terjadinya pencemaran yang berkesinambungan terhadap lingkungan hidup. Begitu pula dengan pendekatan alam yang jika kita melihat secara factor internal maka harus melihat kepada sistim hukum dan susunan masyarakat hukum adat yang hidup didalam lingkungan hidup, jangan sampai mengganggu kehidupan masayarakat hukum adat tersebut, jangan sampai kehidupannya terganggu oleh pencemaran yang dilakukan oleh pelaku usaha atau kegiatan yang seperti penulis jelaskan diatas.
Dan secara factor internal tidaka terlepasa dari Hukum Kehutanan yang mengatur hak-hak penguasaan atas hutan dan hasil hutan yang berlaku khusus terhadap biadang kehutanan dan pertanahan, dimana menurut UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (LN.8/1967, TLN. 2832), Hutan adalah suatu lapangan bertumbuh pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya yang oleh Pemerintah ditetapkan sebagai hutan, industri, kayu baker, bambu, rotan, rumpu-rumputan dan hasil hewan seperti satwa buru, satwa elok. Dan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang lingkungan hidup yang berlaku secara internal terhadap pencemaran lingkungan hidup, dengan didukung oleh Peraturan Daerah setempat sesuai dengan kegiatan/usaha didalam melakukan kegiatan ekplorasi tertentu pada suatu daerah tertentu yang sudah diatur oleh Peraturan Daerah masing-masing (diatur oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 adalah merupakan payung hukum secara internal terhadap kebijakan-kebijakan pemberlakuan Peraturan daerah tentang lingkungan hidup).
B.Menganilsa Faktor Eksternal
Menganalisa permasalahan secara faktor eskternal adalah dengan melihat kepada instrumental kepada undang-undang lingkungan hidup sebagai payung hukum dan pendekatan alam sebagai landasan dasar, yang secara faktor eksternal dipengaruhi ketentuan undang-undang internasional yang mengatur dan membatasi/mencegah terhadap pencemaran lingkungan hidup didunia (Organisasai Green Peace). Dimana pendekatan instrumental dan pendekatan alam yang adalah merupakan factor permasalahan yang secara eskternal dapat mengakibatkan tercemaranya lingkungan hidup alam semesta, apabila pada setiap Negara didunia tidak melakukan atau membatasi pencemaran lingungan hidup, maka akan berakibat pencemaran yang membawa bencana, seperti pemanasan global akibat perkembangan industri dunia yang sangat berkembang pesat.
Kesimpulan
Pada pendekatan intrumental adalah merupakan disiplin Ilmu teoritis yang umumnya mempelajari ketentraman dari berfungsinya hukum, dengan tujuan disiplin ilmu adalah untuk mendapatkan prinsip-prinsip hukum dan ketertiban yang didasari secara rasional dan didasarkan pada dogmatis yang mempunyai dasar yang akurat dan tidak terlepas dari pendekatan Hukum Alam. Dimana sumber daya alam berdasarkan fungsi untuk memajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam UUDasar 1945, serta untuk mencapai kebahagian hidup berdasarkan Pancasila perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dengan berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh untuk dapat memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan (seperti yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup /LN Tahun 1982 No. 12, Tambahan Lembaran Negara No. 3215).
Jelasnya bahwa pengertian lingkungan hidup itu sendiri adalah merupakan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahkluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain, dengan disertai pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Dengan berkaitan terhadap ruang Lingkup Lingkungan Hidup yang terdiri dari Pendekatan Intrumental dan Pendekatan Alam
Kajian Hukum Lingkungan Hidup (AMDAL) yaitu : Indentifikasi Dampak Potensial, Evaluasi Dampak Potensial, Pemusatan dampak penting (focusing), dimana terdapatnya pula Dampak Pencemaran Terhadap Lingkungan Hidup, Akibat Pencemaran Terhadap Lingkungan Hidup, Hukum Sebagai Sosial Kontrol Terhadap Pencemaran Lingkunga Hidup, Sanksi Hukum Terhadap Pelanggaran Lingkungan Hidup dan Sanksi Hukum Terhadap Pelanggaran Lingkungan Hidup.
Analisa permasalahan secara faktor intermal adalah dengan melihat kepada instrumental kepada undang-undang lingkungan hidup sebagai payung hukum dan pendekatan alam sebagai landasan dasar, Didasari kepada asas, tujuan dan sasaran, dimana pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab Negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Dimana berdasarkan pendekatan instrumental bertujuan untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, dimana pada setiap kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, karena mungkin saja pada setiap kegiatan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup tersebut. Atas masalah tersebut diatas perlunya suatu persyaratan pada setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan untuk memperoleh izin melakukan usaha dan kegiatan dengan persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan hidup.
Adanya pendekatan alam yang jika kita melihat secara factor internal maka harus melihat kepada sistim hukum dan susunan masyarakat hukum adat yang hidup didalam lingkungan hidup, jangan sampai mengganggu kehidupan masayarakat hukum adat tersebut yang berada didalamnya. (UU No. 5 Tahun 1967/ LN.8/1967, TLN. 2832, Cq UU No. 23 Tahun 1997 ). Begitupula terhadap Analisa permasalahan secara factor eskternal adalah dengan melihat kepada instrumental kepada undang-undang lingkungan hidup sebagai payung hukum dan pendekatan alam sebagai landasan dasar, yang secara factor eksternal dipengaruhi ketentuan undang-undang yang berlaku secara internasional tentang lingkungan hidup itu sendiri. Yang secara otomatis perlu keseragaman undang-undang atau resolusi antara Negara internasional yang melakukan perlindungan terhadap lingkungan hidup, akibat pengaruh globalisasi industri dunia.
DAFTAR PUSTAKA
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 23 Tahun 1997.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 1993.
Peraturan Pelaksanaan No. 51 Tahun 1993.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 42 Tahun 1994 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan.
KEPMEN LH No. 54 Tahun 1995 tentang Pembentukan Komisi AMDAL Terpadu/Multisektor dan Regional.
KEPKA BAPEDAL No. 056 Tahun 1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting.
KEPMEN LH No. 55 Tahun 1995 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Regional.
KEPMEN LH No. 57 Tahun 1995 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Usaha atau Kegiatan Terpadu/Mulsektoral.
KEPMEN LH No. 39Tahun 1996 tentang Jenis Usaha atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
PP. No. 51 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya.
PP. No. 12 Tahun 199 tentang Perubahan PP 19 Tahun 1994 tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
PP. No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
KEPMEN LH No. 51/MENLH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri.
KEPMEN LH No. 52MENLH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel.
KEPMEN LH No. 58MENLH/121995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Rumah Sakit.
KEPMEN LH No. 42ENLH/10/1996 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi.
KEPMEN LH No. Kep-35/MENLH/10/1993 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
KEPMEN LH No. Kep-13/MENLH/3/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak..
KEPMEN LH No. Kep-48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.
KEPMEN LH No. Kep-49/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Getaran.
KEPMEN LH No. Kep-50/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebauan.
Uraian, Sorjono Soekanto, Mengenal Sosiologi Hukum. (Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 1989),
Satjipto.R. Ilmu Hukum. (Bandung, Alumni, 1982),hal.310 dan R.Othe Salman, Sosiologi Hukum Suatu Pengantar, (Bandung : Penerbit CV. ASrmico, 1992)hal.13. dan H.L.A, The Consept of Law, (London Oxford University Pres, 1961), hal 32.
Prof.DR.H.Zainuddi Ali,MA, Sosiologi Hukum. Penerbit : Yayasan Mayarakat Indonesia Baru. Palu.
Ilmu Kenyataan hukum dalam masyarakat, yaitu sosilogi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum.
Donald Black. Sociological Justice, (New York : Academic Pres, 1989)..
Ronny Hanitijo Soemitro, Beberapa Masalah Dalam Studi Hukum dan Masyarakat, (Bandung : Remadja Karya, 1985).
Donald Black.The Behavior of Law, ( New York,Academic Press, 1976)
Roscoe Pound, Interpretation Of Legal History. (USA : Hlmes Heaxh, Florida, 1986).
Ter Haar, Bzn.B. “ Beginselen En Stelsel Van Het Adar Recht”. J.B. Woters Groningen. Jakaarta, 1950.
Putusan Mahkamah Agung. No. 59 K/Sip/ 1958> “ Menurut Hukum Adat Karo sebidang tanah “ Lesain” yaitu sebidang tanah kosong, yang letaknya dalam kampung, bias menjadi hak milik perorangan, setelah tanah itu diusahakan secara intensif oleh seseorang penduduk kampung itu “
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. “Hak Ulayat secara sadar tidak dimasukkan dalam golongan obyek pendaftaran tanah teknis tidak mungkin, karena batas-bayas tanahnya tidak mungkin dipastikan tanpa menimbulkan sengketa antara masyarakat hukum yang berbatasan”.
Dalam “Advies der Agrarische Commisale” yang tercetak, Landsdrukkerij 1930, terdapat segala sesuatu yang menurut pendapat saya merupakan kecaman sehat terhadap masalah ini. Keberatan-keberatan yang menentang advies tadi, adalah terdapat dalam verslag dari panitya untuk mempelajari Advoes Der Agrarische Commisale 1932, panitya mana dibentuk oleh perkumpulan “ Indie-Nederland”.
UU No. 4 tahun 1996. ( Undang Undang Hak Tanggungan). “Seminar Hukum Adat dan Pembangunan Hukum Nasional, Yogyakarta 1975”.
Soewardu. “ Sekitar Kodifikasi Hukum Nasional di Indonesia “Jakarta, 1950, hal..60. Ceramah Koesano tentang “ Pembangunan Hukum Adat”.
Kartohadiprodjo, Soedirman. “ Hukum Nasional” beberapa catatan, Bina tjipta, 1968,
Hartono, Sunarjati. “ Capita Selecta Perbandingan Hukum”. Alumni (Stensil) Bandung, 1970, hal. 21-23.
Poesponoto, Soebakti. “ Asa-asas dan susunan Hukum Adat”. Penerbit : Pradnya Paramita. Jakarta, 1976.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 5 tahun 1999 tentang Pedoman penyelesaian masalah hak ulayat masyarakat Hukum Adat (87).
Undang-Undang No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi khusus Provinsi Papua (87).
UU Darurat No. 1 tahun 1952 ko UU No. 24 tahun 1954 tentang pemindahan hak tanah-tanah dan barang-barang tetap lainnya yang bertakluk pada hukum barat (LN.1952-1 jo LN.1954-78. TLN.626).
Untuk jawa dan madura, kecuali daerah swapraja : Agrarisch Besluit (S.1870-118) dan Ordonnantie.S.1872-237a jo S.1913-699). Untuk luar jawa dan madura, kecuali daerah swapraja : S.1874-94f (Sumatra) diganti dengan Erfpachts, S.1877-55 (keresidenan Menado) Ordonnantie Buitengewesten, S. 1888-58 (Zuider-en Oosterafdeking Borneo)(S.1914-367), S.1910-61 Wefpacht Ordonnantie Zelfberturende Landschappen Buitengewestenm S. 1915-474 Pemberian kewenangan kepada penguasa swapraja untuk memberikan hak-hak barat atas tanah (21).
Reglement omtrent de Partikuliere Landerijen bewesten de Cimanuk op java (S.1912-422).
Prent K. Adisubrata, j. Porwadarminta. “ Kamus Latin Indonesia” Yayasan : Kanisius. Semarang 1960. Hal.9 ( Buku . Prof. Budi Harsono).
Subekti,R. “ ASEAN LAW ASSOCIATION”. Harian Sinar Harapan tgl 25, Jakarta., 1984. di Singapura, bahwa dalam pembaharuan dan pembinaan Hukum Nasional, kita perlu belajar dari perkembangan Hukum Negara tetangga lain, namun diingatkan, dalam pembaharuan Hukum Nasional sebanyak-bantknya kita harus berpedoman kepada falsafah bangsa kita yaitu Pancasila dan UUD 1945. Ditegaskan bahwa para ahli Hukum kita tidak kalah dari para ahli Hukum dari negara-negara ASEAN yang lain. Dan sebagai bukti Prof. Subekti menunjuk kepada prodak Undang-Undang Pokok Agraria, yang dinilainya sebagai produk hukum yang hebat. Undang-Undang itu merupakan system hukum kita sendiri, yang dengan tegas membuang jauh-jauh hukum tanah Belanda yang tercerai-berai, dan sekarang ini kita mempunyai Hukum Tanah yang seragam.
Andteas H. Roth. Sebagai yang dikutip oleh Gautama, Sudargo..“Adanya kesepakatan Universal, bahwa suatu negara diperbolehkan tidak mengijinkan orang-oreang lain selain warganegaranya sendiri untuk memperoleh benda-benda tetap diwilayh kekuasaannya”. Dimana Roth merumuskan “ Rule Number 6” yaitu yang berdasarkan Hukum Internasional. Keistimewaan yang diberikan kepada orang-orang asing untuk berparttisipasi dalam kehidupan ekonomi negara dimana ia bertempat tinggal, tidak sampai meliputi pemilikan semua atau benda-benda tertentu, baik benda bergerak maupun benda tetap.
Hadilusuma, Hilman. “Sejarah Hukum Adat Indonesia”. Penerbit Alumni, Bandung tahun 1978..
Star Nauta Carsten, C- Verwer, J. ” Proe Advies Derde Juristen Conggres”. Di Jakarta disertai Verwer J 1934. De Bataviasche Gronthuur, Een Europeesch Gewoonterechtelijke Opstalfiguur.NV.Drukkerij J.de Boer, Tegal, 1934.
Ward, Barbara dan Rene, Dubos. “Satu Bumi : Perawatan dan Pemeliharaan Sebuah Planet Kecil”. Lembaga Ekologi Universitas Pajajaran dan Yayasan Obor. Jakarta :Gramedia, 1974.
Koentjaraningrat. “ Rintangan-Rintangan mental dalam pembangunan ekonomi di Indonesia.” Terbitan tak berkala, seri no. 12, Lembaga Reasearch Kebudayaan Nasional, Jakarta, 1969, hal. 19.
TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bencana lingkungan yang terjadi di berbagai bagian belahan bumi makin beragam. Tidak hanya masalah banjir dan erosi saja yang terjadi tetapi juga timbul masalah tanah longsor, punahnya berbagai jenis tumbuhan dan binatang sampai pada masalah pencemaran pada tanah, air, dan udara. Berbagai kenyataan yang terjadi dapat dikemukakan sebagai contoh. Malapetaka lingkungan yang terjadi di Ethiopia (Afrika) tahun 1980 berupa kekeringan dan kelaparan berawal dari pertumbuhan penduduk yang tinggi, penggundulan hutan, erosi tanah yang meluas, dan kurangnya dukungan terhadap bidang pertanian (Brown, 1987). Bocornya pabrik pestisida di Bopal (India) dan bencana yang terjadi di Chernobyl (Rusia) ternyata menimbulkan pencemaran lingkungan, kematian dan gangguan kesehatan seperti kebutaan, penyakit kulit serta cacat seumur hidup (Komisi Dunia untuk Lingkungan dan Pembangunan, 1988). Kepunahan berbagai jenis tumbuh-tumbuhan dan binatang yang terjadi akhir-akhir ini ternyata tidak hanya melanda daerah kering tetapi juga pada daerah tropis dan lainnya. Bila gejala tersebut terus berlangsung maka dalam waktu 20-30 tahun mendatang bumi akan kehilangan jutaan jenis tumbuh-tumbuhan dan binatang. Salah satu penyebabnya adalah ulah manusia (UNEP, 1992).
Manusia mempunyai kemampuan berpikir dan daya cipta yang dapat dimanfaatkan dalam pengembangan kehidupannya. Melalui kemampuan berfikir tersebut, manusia menciptakan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kemudian dimanfaatkan dalam kehidupan. Hasilnya menurut Habibie seperti yang dikutip oleh Noer dan Iskandar (1988) ternyata tidak hanya dapat meningkatkan kemampuan berproduksi saja tetapi juga dapat meningkatkan taraf kehidupan masyarakat. Peningkatan kemampuan berproduksi dan perbaikan kesejahteraan tersebut membawa perubahan dalam kehidupan, baik kehidupan ekonomi, sosial maupun terhadap lingkungan. Keinginan untuk dapat memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi yang terus berkembang tersebut menyebabkan terjadinya perubahan terhadap lingkungan fisik. Hutan, tanah, air, sungai, rawa dan sumber alam lainnya berubah wujudnya menjadi jembatan, jalan, perumahan, kawasan industri, perabot rumah tangga, gedung, kendaraan bermotor, pembangkit tenaga listrik dan lainnya (Sumaatmadja, 1981). Keinginan manusia untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya yang terus berkembang tersebut menurut Rene Dubos seperti dikutip Chiras (1985) adalah karena sifat dasar manusia adalah sama dengan sifat dasar makhluk biologis lainnya yang mau makan sebanyak mungkin untuk hidup bagi dirinya sendiri dan bagi keturunannya.
Untuk mengatasi masalah lingkungan yang makin meningkat tersebut dilakukan berbagai usaha, baik yang bersifat global maupun nasional dan regional. Pada tahun 1992 misalnya PBB mengadakan konferensi di Rio de Jenairo, yang bertujuan untuk mengatasi masalah lingkungan dan pembangunan yang dihadapi oleh negara-negara di dunia. Bahwa pembangunan yang sedang dilaksanakan tidak hanya memperhatikan kebutuhan ekonomi dan teknologi saja, tetapi aspek lingkungan dan kelangsungan hidup manusia perlu diperhatikan. Gagasan tersebut dikenal sebagai pembangunan berkelanjutan dan telah disepakati menjadi kebijakan pembangunan semua negara di dunia. Melalui pendidikan dan partisipasi masyarakat diharapkan dapat dikembangkan perubahan sikap dan norma-norma perilaku yang baru dalam bertindak terhadap lingkungan (Brundtland, 1988). Preston (1992) menyatakan bahwa sasaran kebijaksanaan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang terutama adalah pembinaan perilaku penduduk setiap negara terhadap lingkungan.
Indonesia merupakan bagian dari dunia. Karenanya, diharapkan dapat berpartisipasi dalam mengatasi masalah lingkungan. Hal tersebut dapat dilihat dengan diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Kegiatan Pembangunan. Selanjutnya, Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera memuat materi tentang penduduk dengan daya sokong dan daya tampung lingkungan. Kedua Undang-Undang tersebut masih baru sehingga informasinya pada masyarakat perlu disebarluaskan. Usaha tersebut dilakukan mengingat keberhasilan dari pembangunan berkelanjutan pada dasarnya adalah menyangkut upaya penduduk dalam mengembangkan kemampuan lingkungan untuk menunjang kehidupan generasi sekarang dan yang akan datang (Dahlan, 1992).
Bertolak dari uraian di atas maka perilaku yang cenderung menyebabkan merosotnya kualitas lingkungan mungkin berhubungan dengan tingkat pengetahuan lingkungan. Berdasarkan hal tersebut maka timbul dugaan sementara bahwa pengetahuan tentang lingkungan hidup seseorang ada hubungannya dengan perilaku lingkungannya. Begitupun juga keinovatifan yang dimiliki seseorang berhubungan pula dengan derajat perilaku perilaku lingkungannya. Seberapa kekuatan hubungan antara tingkat keinovatifan dan pengetahuan tentang lingkungan hidup seseorang dengan derajat perilaku berwawasan lingkungannya dapat diketahui melalui kegiatan penelitian. Timbulnya bencana lingkungan seperti yang telah dikemukakan terdahulu antara lain disebabkan perilaku penduduk yang tidak bertanggung jawab terhadap keseimbangan hubungan antara manusia dengan lingkungan. Akibatnya lingkungan menjadi rusak sehingga dapat menghambat pembangunan dan mengganggu kelangsungan kehidupan. Dengan demikian diupayakan agar lingkungan tetap dapat mendukung kehidupan yang berlanjut melalui pengembangan perilaku baru yakni perilaku masyarakat yang berwawasan lingkungan.
Kegiatan pemeliharaan lingkungan dapat dimulai dari lingkungan terkecil yakni lingkungan tempat tinggal keluarga. Moran (1980) menyatakan bahwa penduduk dalam lingkungan terkecil perlu memahami dan menganalisis kondisi lingkungannya. Perilaku berwawasan lingkungan dalam pembangunan berkelanjutan dipengaruhi oleh banyak faktor seperti tingkat pendidikan, status sosial, keinovatifan, pengetahuan tentang lingkungan, sikap terhadap kebersihan lingkungan dan sebagainya.
B. TUJUAN
Salah satu tujuan menciptakan pembangunan yang berwawasan lingkungan adalah supaya pembangunan, utamanya di Indonesia dapat seiring sejalan dengan lingkungan. Artinya di samping mengadakan pembangunan kita tidak lupa dengan keberadaan lingkungan yang harus diperhitungkan agar kedepannya tidak menjadi dampak bagi kehidupan yang akan dating.
C. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian tersebut diatas, tulisan ini secara khusus akan membahas permasalahan :
1. Apa pengertian dari lingkungan hidup ?
2. Jelaskan kriteria hukum-hukum yang berlaku dalam suatu lingkungan ?
3. Bagaimana pemanfaatan lingkungan hidup dalam masyarakat ?
4. Apa keterbatasan ekologis dalam pembangunan ?
5. Bagaimana cara menyelesaikan interaksi dan rentetan permasalahan
rumit ?
6. Apakah pembangunan harus berwawasan lingkungan dan berkelanjutan ?